Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA76824228

Rincian Aduan

LGWA76824228

Selesai Public
KABUPATEN PATI
13 Dec 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Pati, Kecamatan Margoyoso, Kelurahan Waturoyo.
Laporan : kemaren di kota saya ada PTSL Gratis apa benar harus bayar Rp.400.000 dan kemaren PTSL nya jadi di suruh bayar lagi oleh pegawai balaidesa apa fungsi kata geratis pak

Disposisi

Selasa, 13 Desember 2022 - 15:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 14 Desember 2022 - 07:36 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan kKantor Pertanahan Kabupaten Pati.

Progress

Senin, 28 Agustus 2023 - 14:20 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pati :

Kegiatan PTSL didahului dengan kegiatan persiapan yaitu pemasangan patok batas, Penyusunan berkas, materai, rapat peserta, dll yang dilakukan di tingkat Desa. Biaya kegiatan persiapan ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 yaitu dikenakan biaya paling banyak sebesar Rp.400.000,-. Apabila berkas sudah lengkap maka diajukan pendaftaran ke Kantor Pertanahan tanpa dipungut biaya (gratis). Dengan demikian kegiatan persiapan dimungkinkan adanya pemungutan biaya, sedang kegiatan lanjutannya di Kantor Pertanahan sudah dibiayai oleh APBN sehingga tidak dipungut biaya dari masyarakat.


Selesai

Senin, 28 Agustus 2023 - 14:20 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pati :

Kegiatan PTSL didahului dengan kegiatan persiapan yaitu pemasangan patok batas, Penyusunan berkas, materai, rapat peserta, dll yang dilakukan di tingkat Desa. Biaya kegiatan persiapan ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 yaitu dikenakan biaya paling banyak sebesar Rp.400.000,-. Apabila berkas sudah lengkap maka diajukan pendaftaran ke Kantor Pertanahan tanpa dipungut biaya (gratis). Dengan demikian kegiatan persiapan dimungkinkan adanya pemungutan biaya, sedang kegiatan lanjutannya di Kantor Pertanahan sudah dibiayai oleh APBN sehingga tidak dipungut biaya dari masyarakat. Terimakasih.