Rincian Aduan
LGWA76754963
Lihat detail lengkap aduan LGWA76754963
LGWA76754963
Admin Gubernuran
DINAS SOSIAL
Monggo KIS terdiri KIS Non PBI (Mandiri/Instansi/Perusahaan dll) dan KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yg merupakan hasil iuran seluruh masyarakat Indonesia. Untuk KIS PBI terdiri dari KIS PBI APBN, KIS PBI APBD Prov dan Kab/kota.
Mekanismenya usulkan melalui desa/kelurahan dengan syarat KTP dan telah masuk DTKS (cek di aplikasi cekbansos) ke Kecamatan lalu Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai KTP.
Untuk Lama waktunya menyesuaikan kuota yg ada antara APBN atau APBD. apabila APBN maka perlu pengusulan ke Kementerian Sosial RI dan otomatis akan lebih lama.
DINAS SOSIAL
Jawaban telah ditindak lanjuti dengan pemberian penjelasan
DINAS SOSIAL
Jawaban telah selesai dengan pemberian penjelasan