Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 24 November 2023 - 08:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 November 2023 - 08:30 WIB
DINAS SOSIAL
Monggo KIS terdiri KIS Non PBI (Mandiri/Instansi/Perusahaan dll) dan KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yg merupakan hasil iuran seluruh masyarakat Indonesia. Untuk KIS PBI terdiri dari KIS PBI APBN, KIS PBI APBD Prov dan Kab/kota.
Mekanismenya usulkan melalui desa/kelurahan dengan syarat KTP dan telah masuk DTKS (cek di aplikasi cekbansos) ke Kecamatan lalu Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai KTP.
Untuk Lama waktunya menyesuaikan kuota yg ada antara APBN atau APBD. apabila APBN maka perlu pengusulan ke Kementerian Sosial RI dan otomatis akan lebih lama.
Progress
Kamis, 04 Januari 2024 - 15:29 WIB
DINAS SOSIAL
Jawaban telah ditindak lanjuti dengan pemberian penjelasan
Selesai
Kamis, 04 Januari 2024 - 15:29 WIB
DINAS SOSIAL
Jawaban telah selesai dengan pemberian penjelasan