Rincian Aduan : LGWA76677870

Verifikasi Public

KABUPATEN BATANG, 11 Apr 2022

Alamat: Kabupaten/Kota kab.batang, Kecamatan kec.banyuputih, Kelurahan kel.sembung Laporan: saya bekerja di perusahaan milik asing, mengenai libur/cuti bersama di hari raya yang ditetapkan SKB itu tidak diberlakukan diperusahaan kami. Karena berdasarkan informasi dari HRD bahwa cuti bersama tersebut tidak diwajibkan. Apakah benar sepeti itu ? Hingga akhirnya libur bersama di perusahaan kami hanya 2 hari dari tanggal 2-3 Mei saja. Mohon tanggapannya pak ganjar, apakah aturan tersebut diperbolehkan karena tidak sesuai dengan SKB terbaru mengenai cuti bersama di hari raya idul fitri. Maturnuwun

0 Orang Menandai Aduan Ini