Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA76675565

Rincian Aduan

LGWA76675565

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
14 Jul 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupeten Purworejo,, Kecamatan Kecamatan Butuh, Kelurahan Kelurahan Lubang Lor. Laporan : ijin keluhan jalan desa paving rusak parah karena ada nya aktifitas bongkar muat truk pengangkut gabah dengan tonase yang melebihi sehingga jalan desa menjadi rusak,pemilik gudang gabah juga tidak ikut andil memperbaiki,mohon tindak lanjut,terima kasih

Disposisi

Jumat, 14 Juli 2023 - 09:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Jumat, 14 Juli 2023 - 13:20 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat siang. Laporan anda kami sampaikan ke Dinas PUPR Kabupaten Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih

Progress

Senin, 18 September 2023 - 15:25 WIB

Kabupaten Purworejo

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan.

Sedikit kami sampaikan penjelasan terkait dengan jalan desa maupun poros desa. Untuk pemeliharaan, penanganan maupun pembangunan jalan yang dimaksud masih menjadi kewenangan desa yang dapat diprioritaskan menggunakan dana alokasi desa atau dapat berkoordinasi dengan lingkungan setempat dan pengguna apabila kerusakan yang terjadi diakibatkan suatu aktifitas yang di luar kapasitas atau kemampuan jalan tersebut.

Dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo hanya berwenang menangani ruas-ruas jalan Kabupaten sesuai dengan SK Bupati Purworejo No. 180.18/482/IX/2016 tentang Penetapan Status Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Purworejo sebagai Jalan Kabupaten.

Demikian yang dapat kami sampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Selesai

Senin, 02 Oktober 2023 - 14:26 WIB

Kabupaten Purworejo

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan.

Sedikit kami sampaikan penjelasan terkait dengan jalan desa maupun poros desa. Untuk pemeliharaan, penanganan maupun pembangunan jalan yang dimaksud masih menjadi kewenangan desa yang dapat diprioritaskan menggunakan dana alokasi desa atau dapat berkoordinasi dengan lingkungan setempat dan pengguna apabila kerusakan yang terjadi diakibatkan suatu aktifitas yang di luar kapasitas atau kemampuan jalan tersebut.

Dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo hanya berwenang menangani ruas-ruas jalan Kabupaten sesuai dengan SK Bupati Purworejo No. 180.18/482/IX/2016 tentang Penetapan Status Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Purworejo sebagai Jalan Kabupaten.

Demikian yang dapat kami sampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.