Rincian Aduan
LGWA76649339
Lihat detail lengkap aduan LGWA76649339
LGWA76649339
Admin Gubernuran
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Mengacu pada Aturan dari Pemerintah Pusat bahwa terdapat Jabatan teknis dasar seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan untuk menjalankan organisasi pemerintah namun belum ada peraturan yang berlaku saat ini untuk dapat mengakomodir tenaga teknis dasar untuk Pengangkatan sebagai ASN terkait permasalahan tersebut sudah kami laporkan kepada Pemerintah Pusat.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Tetap semangat melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Terimakasih.