Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA76588421

Rincian Aduan

LGWA76588421

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
28 Feb 2026
0 ditandai
Permohonan adanya pemutihan pjk kendaraan propinsi jateng th 2026

Disposisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 02 Maret 2026 - 07:46 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Senin, 02 Maret 2026 - 07:47 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Senin, 02 Maret 2026 - 07:52 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima kasih atas saran dan masukannya.


Saat ini tidak ada program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui program keringanan pajak kendaraan bermotor sebagai berikut:


1. Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor


2. Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% (lima persen).


3. Sanksi administratif menyesuaikan dengan pengenaan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada poin pengurangan 5%.


4. Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.


Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.


Periode Program : 20 Februari – 31 Desember 2026


Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan serta tertib administrasi.


Ayo manfaatkan program ini dan lakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu.