Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA76588421
Rincian Aduan
LGWA76588421
Disposisi
Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:20 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Maret 2026 - 07:46 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Senin, 02 Maret 2026 - 07:47 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Senin, 02 Maret 2026 - 07:52 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih atas saran dan masukannya.
Saat ini tidak ada program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui program keringanan pajak kendaraan bermotor sebagai berikut:
1. Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
2. Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% (lima persen).
3. Sanksi administratif menyesuaikan dengan pengenaan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada poin pengurangan 5%.
4. Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.
Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Periode Program : 20 Februari – 31 Desember 2026
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan serta tertib administrasi.
Ayo manfaatkan program ini dan lakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu.