Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA75947949

Rincian Aduan

LGWA75947949

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
26 Jan 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota jepara, Kecamatan kembang, Kelurahan dudakawu Laporan: Pak saya moch jeni muttahar dari kec kembang kab jepara mau tanya pak, apa benar kalau pembuatan akta kelahiran jika terjadi keterlambatan beberapa hari di kenakan denda pak, apa itu benar atau pungli pak, maaf pak saya pengetahuannya sedikit tidak tahu mau tanya siapa dan klo mengadu juga mau sama siapa.. mohon pak kami di bantu dalam hal ini , kami yg rakyat kecil mungkin suara kami belum sampai ke telinga bapak, tolong di bantu pak, terima kasih

Disposisi

Rabu, 26 Januari 2022 - 13:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Rabu, 26 Januari 2022 - 14:44 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih atas laporannya Memang benar, Kepengurusan akte kelahiran sesuai Perda Kabupaten Jepara Nomor 11 Thn 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.50 ribu, jika terlambat melaporkan kelahiran lebih dr 60 hari. Pembayaran denda langsung ke rekening Briva BRI, tdk ke petugas.   Selesai

Selesai

Rabu, 26 Januari 2022 - 14:44 WIB

Kabupaten Jepara