Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA75367264
KABUPATEN GROBOGAN, 30 Sep 2023
Alamat: Kabupaten/Kota grobogan, Kecamatan gubug, Kelurahan gubug. Laporan : kami korban renovasi trmnal bus gubug pedagang sebelah barat.tolong kami pak kami ingin mmbuat lapak seperti dulu lagi.dan juga tolong di tata pedagang yang ada diruang tunggu penumpang.karena yang jualan mereka yang punya kios . sedangkan kiosnya ditutup
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 30 September 2023 - 11:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Oktober 2023 - 08:46 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 02 Oktober 2023 - 08:47 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Dishub Kab. Grobogan
Selesai
Rabu, 04 Oktober 2023 - 08:49 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dishub Kab. Grobogan.
mengenai aduan tersebut,
jin menanggapi terkait aduan pedagang di terminal gubug dapat kami sampaikan sbb :
1. Terkait pembangunan kantor dan perkerasan landasan terminal adlh tahap kedua dimana sebelumnya (tahap 1) adalah pembangunan gedung kantor dan perkerasan landasan serta pagar dan taman bagian depan serta pembangunan masih akan berlanjut pd tahap2 berikutnya mengingat terminal gubug adalah merupakan terminal akhir rute bus rapit transit (BRT Trans Jateng) koridor 3 (tiga).
2. Pada pembangunan tahap kedua (pada tahun 2022) adlh sebagian besar perkerasan landasan bagian tengah sisi barat terminal yg berdampak terganggunya aktifitas pemilik kios dan loket di area terminal gubug pd sisi selatan.
3. Sesuai data kami utk keberadaan kios dan loket di terminal Gubug sejumlah :
- 8 kios
- 22 loket
Dan saat ini sudah beraktifitas seperti sedia kala.
4. Utk penggunaan aktifitas kios dan loket ditandai dg surat perjanjian sewa kios dan loket antara penyewa dg UPTD terminal Gubug selaku pengampu operasional kegiatan di terminal.
5. Kewajiban penyewa kios dan loket adalah membayar retribusi sesuai ketentuan yg berlaku dan melakukan perpanjangan perjanjian setiap tahunnya sebagaimana diatur dlm Perda no 8 tahun 2020 ttg perubshan keempat atas Perda no 3 tahun 2012 ttg retribusi jasa usaha.
6. Bilamana para pedagang tidak dapat menunjukan perjanjian sewa kios/loket maka kios/loket yg berdiri di dalam area terminal dianggap tidak resmi/liar.
Demikian disampaikan dan terima kasih.
Ttd
Mundakar SSos. MM
Kadishub grobogan