Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr. wb.
Berikut ini kami sampaikan hasil tindaklanjut dengan Kankemenag Kab. temanggung terkait ijab qobul di rumah berdasarkan Instruksi Direktur Jendal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Pelaksanaan Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 dan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung bahwa Kabupaten Temanggung termasuk level 2, maka pelaksanaan layanan Nikah (Ijab Qobul) bagi masyarakat dosimili Kab. Temanggung tidak harus swab.
Demikian penjelasan dari kami, Sekian dan Terima Kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.