Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA75140767
KABUPATEN PURWOREJO, 02 Dec 2022
Alamat: Kabupaten/Kota Purworejo, Kecamatan gebang, Kelurahan wirun Laporan: Assalamu'alaikum mau tanya kenapa penerima bantuan gubernur dan bantuan bupati guru ngaji di Purworejo tahun ini tidak seperti tahun lalu yang 1 guru mendapatkan honor dari kabupaten dan provinsi
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 02 Desember 2022 - 20:54 WIB
Verifikasi
Senin, 05 Desember 2022 - 16:52 WIB
Kabupaten Purworejo
Selamat Siang. Laporan anda kami teruskan ke Setda Kabupaten Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih.
Progress
Kamis, 08 Desember 2022 - 17:30 WIB
Kabupaten Purworejo
Laporan anda sedang dalam proses tindak lanjut Bagian Kesra Setda Purworejo
Selesai
Kamis, 08 Desember 2022 - 17:30 WIB
Kabupaten Purworejo
Tanggapan Aduan Masyarakat terkait penerimaan dana hibah tidak dobel Anggaran dengan APBD Provinsi Jawa Tengah sbb :
Dasar Pengelolaan Dana Hibah dari APBD Kabupaten Purworejo kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo untuk Insentif Guru Ngaji Tahun 2022 adalah :
1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo, pada Pasal 5 ayat (1) :
a. huruf (b) dilarang tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
b. huruf (c) untuk kegiatan yang sama hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan kecuali ditentukan lain oleh perundang-undangan.
2. Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo selaku Kepala Perangkat Daerah Pengelola Hibah Nomor : 915/10.777 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Hibah Kepada Kementerian Agama bersumber dari APBD
Kabupaten Purworejo bahwa dalam pencairan dana hibah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purworejo wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak duplikasi anggaran dengan APBN dan APBD Provinsi Jawa Tengah
bermeterai cukup.
Sehingga dalam pelaksanaannya Kantor Kemenag Kabupaten Purworejo harus memisahkan antara penerima dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Tengah dan penerima hibah dari APBD Kabupaten Purworejo.
Purworejo, 7 Desember 2022
Kepala Bagian Kesra
Setda Kabupaten Purworejo
Ttd
Drs. FATKHUROHMAN, MM
Pembina Tk I
NIP. 19651211 199403 1 013