Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA74809066

Rincian Aduan

LGWA74809066

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
18 Sep 2023
0 ditandai
Alamat: kabupaten.purworejo, Kecamatan kecamatan gebang, Kelurahan kelurahan mlaran. Laporan : apakah izin penambangan di bawah ini lega atau ilegal, trima kasih

Disposisi

Senin, 18 September 2023 - 14:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 19 September 2023 - 08:23 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Selasa, 19 September 2023 - 18:53 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan bahwa Kami tim dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kab. Purworejo dan Satpol PP Kab. Purworejo melakukan peninjauan lapangan di lokasi pada hari Selasa / 19 September 2023 dengan hasil sebagai berikut :1. Terdapat kegiatan penambangan pada koordinat 7°38'54,93" LS dan 109°58'17,24" di Desa Sutoragan, Kec. Kemiri, kab. Purworejo sebelah barat Sungai Jali. 2. Kegiatan penambangan sudah memiliki SIPB No. 14/I/SIPB/PMDN/2022 tgl 22 Februari 2022 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi / Kepala BKPM. Komoditas tambang Kerikil Berpasir Alami (Sirtu).3. PT. Niki Sae Sanget belum menyampaikan Dokumen Perencanaan Pertambangan dan belum mendapatkan persetujuan dokumen Perencanaan Penambangan dan belum mempunyai Dokumen Pengelolaan Lingkungan.4. PT. Niki Sae Sanget bersedia menghentikan kegiatan penambangannya sebelum mendapatkan Persetujuan Dokumen Perencanaan Penambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selesai

Selasa, 19 September 2023 - 18:54 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan

terima kasih