Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA74809066
Rincian Aduan
LGWA74809066
Selesai
Public
Alamat: kabupaten.purworejo, Kecamatan kecamatan gebang, Kelurahan kelurahan mlaran. Laporan : apakah izin penambangan di bawah ini lega atau ilegal, trima kasih
Disposisi
Senin, 18 September 2023 - 14:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 19 September 2023 - 08:23 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Selasa, 19 September 2023 - 18:53 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan bahwa Kami tim dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kab. Purworejo dan Satpol PP Kab. Purworejo melakukan peninjauan lapangan di lokasi pada hari Selasa / 19 September 2023 dengan hasil sebagai berikut :1. Terdapat kegiatan penambangan pada koordinat 7°38'54,93" LS dan 109°58'17,24" di Desa Sutoragan, Kec. Kemiri, kab. Purworejo sebelah barat Sungai Jali. 2. Kegiatan penambangan sudah memiliki SIPB No. 14/I/SIPB/PMDN/2022 tgl 22 Februari 2022 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi / Kepala BKPM. Komoditas tambang Kerikil Berpasir Alami (Sirtu).3. PT. Niki Sae Sanget belum menyampaikan Dokumen Perencanaan Pertambangan dan belum mendapatkan persetujuan dokumen Perencanaan Penambangan dan belum mempunyai Dokumen Pengelolaan Lingkungan.4. PT. Niki Sae Sanget bersedia menghentikan kegiatan penambangannya sebelum mendapatkan Persetujuan Dokumen Perencanaan Penambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selesai
Selasa, 19 September 2023 - 18:54 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih
terima kasih