Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA74492819

Rincian Aduan

LGWA74492819

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
01 Dec 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Boyolali, Kecamatan Sambi, Kelurahan Demangan Laporan: Adanya galian dengan alat berat di persawahan produktif, yang menyebabkan tanah tidak bisa di tanami . Di dalam perijinan yang di ambil hanya urug, tapi kenyataan di lapangan yang di ambil adalah Pasir. . Ketika pasir di ambil sumber air minum untuk keseharian warga menjadi keruh, sehingga tidak layak untuk di konsumsi ... Mohon di tindak lanjuti, jangan diam saja, apa mungkin karena tambang kaya seperti kasus pak Sambo. . Terima kasih pak Gubernur ????????

Disposisi

Kamis, 01 Desember 2022 - 08:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 01 Desember 2022 - 14:12 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 05 Desember 2022 - 13:53 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

proses

Selesai

Senin, 05 Desember 2022 - 13:53 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan Saudara, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1. terdapat 1 (satu) SIPB an. CV. Gibal Arindra; 

2. Untuk SIPB harus melengkapi dengan dokumen rencana teknis penambangan dan lingkungan yang disetujui oleh instansi yang berwenang. Untuk kegiatan poin 1, telah kita panggil dan diberikan pembinaan agar segera melengkapi dokumen persetujuan teknis penambangan;

3. Aduan ini diteruskan kepada inspektur tambang dan APH;