Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA74277554
Rincian Aduan
LGWA74277554
Topik
Disposisi
Rabu, 29 Maret 2023 - 11:08 WIBVerifikasi
Kamis, 30 Maret 2023 - 15:55 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima Kasih Salam Sehat. Kepada Yth. Bapak/Ibu/Saudara Pelapor mohon kiranya bisa datang langsung kepada Pmpinan dan pihak PNM Ulam yang terkait dengan saudara, dengan membawa bukti-bukti yang lengkap, bukti perjanjian/bukti perikatan yang sah untuk mohon keringanan setoran ke PNM Ulam serta mencari jalan terbaik untuk Saudara dan Pihak yang terkait, pastinya dengan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh pihak PNM Ulam.
serta apabila saudara masih belum mendapat penyelesaian silahkan saudara bersurat secara resmi ke Kantor OJK Wilayah Jateng&DIY dengan menyertakan permohonan dan disertai bukti yang lengkap.
Progress
Kamis, 30 Maret 2023 - 15:55 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima Kasih Salam Sehat. Kepada Yth. Bapak/Ibu/Saudara Pelapor mohon kiranya bisa datang langsung kepada Pmpinan dan pihak PNM Ulam yang terkait dengan saudara, dengan membawa bukti-bukti yang lengkap, bukti perjanjian/bukti perikatan yang sah untuk mohon keringanan setoran ke PNM Ulam serta mencari jalan terbaik untuk Saudara dan Pihak yang terkait, pastinya dengan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh pihak PNM Ulam.
serta apabila saudara masih belum mendapat penyelesaian silahkan saudara bersurat secara resmi ke Kantor OJK Wilayah Jateng&DIY dengan menyertakan permohonan dan disertai bukti yang lengkap.
Selesai
Kamis, 30 Maret 2023 - 15:55 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima Kasih Salam Sehat. Kepada Yth. Bapak/Ibu/Saudara Pelapor mohon kiranya bisa datang langsung kepada Pmpinan dan pihak PNM Ulam yang terkait dengan saudara, dengan membawa bukti-bukti yang lengkap, bukti perjanjian/bukti perikatan yang sah untuk mohon keringanan setoran ke PNM Ulam serta mencari jalan terbaik untuk Saudara dan Pihak yang terkait, pastinya dengan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh pihak PNM Ulam.
serta apabila saudara masih belum mendapat penyelesaian silahkan saudara bersurat secara resmi ke Kantor OJK Wilayah Jateng&DIY dengan menyertakan permohonan dan disertai bukti yang lengkap.