Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA74100017
KABUPATEN DEMAK, 15 Aug 2021
Alamat: Kabupaten/Kota Demak, Kecamatan Sayung, Kelurahan Gemulak Laporan: pencemaran udara dan bau menyengat dari PT Sinar Tiga Dewi(produksi briket/ arang kayu dari serbuk kayu/grajen di pemukiman dukuh belah RT 1/4
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 15 Agustus 2021 - 16:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 15 Agustus 2021 - 21:53 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Minggu, 15 Agustus 2021 - 22:06 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Senin, 16 Agustus 2021 - 09:39 WIB
Kabupaten Demak
Terkait dengan aduan sdr. Lutfi pada tanggal 15 Agustus 2021 jam 13:16, dan berdasarkan informasi hasil koordinasi antara Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak, pada hari ini Senin, 16 Agustus 2021 08.50 bahwa PT Sinar Tiga Dewi sudah memiliki Izin dan sudah beroperasi bulan Mei 2021. Namun disayangkan, ada beberapa hal yang belum dilengkapi diantaranya belum terpasangnya penyedot debu. Karena sedang membuat konstruksi untuk memasang dust collector untuk seyogyanya perusahaan tidak beroperasi dulu namun menunggu s/d penyelesaian pemasangan alat yang disarankan oleh tim UKL-UPL Kabupaten Demak. Demikian agar masyarakat di wilayah seputar perusahaan tidak tercemari adanya baik debu, asap yang merugikan masyarakat di lingkungan perusahaan tsb, sehingga masyarakat di sekitar perusahaan lebih aman terlindungi adanya penanganan UKL UPL di perusahaan tersebut. (Dinakerind Kab. Demak)
Terimakasih atas Aduan Saudara Sdri. Lutfi Faizah terhadap PT. Sinar Tiga Dewi, yang mengganggu Pernapasan dan Penglihatan, kami sudah melakukan langkah-langkah berkoordinasi dengan Tim di Tingkat Kabupaten, Kec dan Desa serta melakukan kunjungan lapangan, dengann hasil Sbb :
(Dinas Lingkungan Hidup Kab. Demak)