DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut : 1. Pelapor bermaksud mengajukan pemasangan kwh meter daya 450 VA subsidi, akan tetapi ditolak oleh PT. PLN (Persero) ULP Borobudur dikarenakan kuota subsidi telah digunakan oleh saudara pelapor yang 1 KK dengan pelapor sehingga apabila akan melakukan pemasangan kwh meter baru maka tidak dapat dilayani dengan tarif subsidi. Saat ini pelapor sudah mempunyai KK terpisah dengan orang tuanya dan saudaranya, tetapi dalam Basis Data Terpadu (BDT) PT. PLN (Persero) belum terupdate dan masih terbaca 1 KK dengan orang tuanya dan saudaranya.2. Telah kami minta juga KK terbaru dari pelapor orang tua dan saudaranya untuk kami cek dalam BDT PLN, akan tetapi tidak ada anggota keluarga lain yang masuk dalam BDT PLN.3. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pelapor yang kami lakukan dengan didampingi oleh kaur pelayanan dan kaur pemerintahan Desa Kradenan Kecamatan Srumbung, telah disampaikan bahwa pelapor agar melakukan updating data DTKS terkait pengajuan subsidi listrik melalui petugas TKSK Kecamatan Srumbung dengan dilampiri oleh surat keterangan/pengantar dari desa. Sedangkan terkait pengajuan pasang baru daya 450 VA subsidi yang ditolak oleh PT. PLN (Persero) ULP Borobudur, telah dijelaskan bahwa dalam 1 KK hanya bisa melakukan pemasangan 1 kwh meter dengan tarif subsidi sedangkan sampai dengan saat ini data BDT PLN belum melakukan updating data sehingga KK baru yang dimiliki oleh pelapor belum terbaca oleh sistem BDT PLN. 4. Telah kami jelaskan juga terkait mekanisme perubahan data DTKS terkait subsidi listrik dan pelapor telah memahami mekanisme tersebut serta akan segera melakukan pengajuan perubahan data DTKS melalui petugas TKSK Kecamatan Srumbung.