Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA73279081
Rincian Aduan
LGWA73279081
Disposisi
Rabu, 05 Januari 2022 - 09:33 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 05 Januari 2022 - 09:49 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Rabu, 05 Januari 2022 - 21:45 WIBKabupaten Purbalingga
Selesai
Rabu, 05 Januari 2022 - 21:48 WIBKabupaten Purbalingga
Untuk mendapatkan bansos pemerintah maka seseorang harus masuk dulu ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (dtks) yang di usulkan melalui aplgikasi SIKSNG. Maka masyarakat bisa berkoordinasi dengan desa untuk dapat di usulkan sebagai penerima bansos, desa mengirimkan data usulan kepada supervisor SIKSNG dinsos, selanjutnya akan di usulkan masuk dtks melalui SIKSNG setelah mendapat pengesahan pengajuan dari Bupati.
Terkait apakah setelah data bisa diusulkan ke pusat, seseorang tersebut pasti dijamin dapat bansos, maka tidak bisa menjamin, karna kewenangan menetapkan seseorang masuk data bayar bansos apa tidak berada di tangan pemerintah pusat/kemensos dan mengacu pada kuota dan kemampuan bayar dari pemerintah pusat. Tingkat desa maupun pemkab hanya berwenang mengajukan pengusulan data calon penerima, dan penentu masuk tidaknya kedalam data bayar bansos ada di pemerintah pusat
(yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2737)