Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA73108649

Rincian Aduan

LGWA73108649

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
01 Oct 2025
0 ditandai
Saya ingin membuat surat pindah dr kabupaten purbalingga ke ke kota depok secara online

Disposisi

Rabu, 01 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Jumat, 03 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 03 Oktober 2025 - 13:48 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui Lapor Masbup https://lapormasbup.purbalinggakab.go.id/detail-aduan/WFGLRKHX

dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait.

Selesai

Senin, 06 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari admin Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga :


"Halo, Kak.

Untuk permohonan pindah domisili dari Kabupaten Purbalingga ke Kota Depok, berikut informasi pentingnya:

Secara online, permohonan pindah individu (bukan kepala keluarga) bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, pastikan sudah aktivasi IKD terlebih dahulu ya. Jika belum, silakan aktivasi di Kantor Dukcapil terdekat.

Jika saat ini Kakak sudah berada di Kota Depok atau ingin pindah sebagai kepala keluarga/pindah satu keluarga, permohonan pindah bisa langsung dilakukan di Dukcapil Kota Depok dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el asli.

Nanti akan dibantu oleh petugas untuk pengajuan pindah antar kabupaten/kota melalui sistem e-Office.

Semoga informasi ini membantu, ya."