Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA73108649
Rincian Aduan
LGWA73108649
Disposisi
Rabu, 01 Oktober 2025 - 13:47 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 03 Oktober 2025 - 13:09 WIBKabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 03 Oktober 2025 - 13:48 WIBKabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui Lapor Masbup https://lapormasbup.purbalinggakab.go.id/detail-aduan/WFGLRKHX
dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait.
Selesai
Senin, 06 Oktober 2025 - 11:10 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari admin Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga :
"Halo, Kak.
Untuk permohonan pindah domisili dari Kabupaten Purbalingga ke Kota Depok, berikut informasi pentingnya:
Secara online, permohonan pindah individu (bukan kepala keluarga) bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, pastikan sudah aktivasi IKD terlebih dahulu ya. Jika belum, silakan aktivasi di Kantor Dukcapil terdekat.
Jika saat ini Kakak sudah berada di Kota Depok atau ingin pindah sebagai kepala keluarga/pindah satu keluarga, permohonan pindah bisa langsung dilakukan di Dukcapil Kota Depok dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el asli.
Nanti akan dibantu oleh petugas untuk pengajuan pindah antar kabupaten/kota melalui sistem e-Office.
Semoga informasi ini membantu, ya."