Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA72448330
Rincian Aduan
LGWA72448330
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota grobogan, Kecamatan gabus, Kelurahan sulursari
Laporan: saya mau tanya, apa peraturan untuk penerima program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), apa harus sudah memiliki pondasi rumah dulu, dan apa penerima bantuan tersebut harus membayar sejumplah uang? terima kasih sebelumnya
Disposisi
Kamis, 21 April 2022 - 10:17 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 22 April 2022 - 04:32 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Jumat, 22 April 2022 - 04:42 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Jumat, 22 April 2022 - 04:43 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disperakim Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti laporan Saudara, bahwa penerima bantuan program BSPS diatur dalam permen PUPR No.7/ Th 2018 dan SE 03/SE/Dr/2021 tentang petunjuk teknis penyelenggara BSPS.
Struktur pondasi merupakan komponen dari program BSPS sehingga apabila penerima bantuan sudah ada swadaya . Maka untuk alokasi dana BSPS dapat di pergunakan untuk kebutuhan struktur yang lain.
Tidak ada pungutan dalam program tersebut. Demikian terimakasih.
Tidak ada pungutan dalam program tersebut. Demikian terimakasih.