Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA72448330

Rincian Aduan

LGWA72448330

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
20 Apr 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota grobogan, Kecamatan gabus, Kelurahan sulursari Laporan: saya mau tanya, apa peraturan untuk penerima program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), apa harus sudah memiliki pondasi rumah dulu, dan apa penerima bantuan tersebut harus membayar sejumplah uang? terima kasih sebelumnya

Disposisi

Kamis, 21 April 2022 - 10:17 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 22 April 2022 - 04:32 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Jumat, 22 April 2022 - 04:42 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Jumat, 22 April 2022 - 04:43 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Disperakim Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti laporan Saudara, bahwa penerima bantuan program BSPS diatur dalam permen PUPR No.7/ Th 2018 dan SE 03/SE/Dr/2021 tentang petunjuk teknis penyelenggara BSPS. Struktur pondasi merupakan komponen dari program BSPS sehingga apabila penerima bantuan sudah ada swadaya . Maka untuk alokasi dana BSPS dapat di pergunakan untuk kebutuhan struktur yang lain.
Tidak ada pungutan dalam  program tersebut. Demikian terimakasih.