Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA72266381

Rincian Aduan

LGWA72266381

Verifikasi Public
KABUPATEN KENDAL
12 May 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota patean, Kecamatan kendal, Kelurahan jateng Laporan: kenapa pencairan pkh di patean diharuskan vaksin boster

Disposisi

Kamis, 12 Mei 2022 - 10:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Kamis, 12 Mei 2022 - 15:59 WIB

DINAS SOSIAL

memang diaturan Perpres No 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, di pasal 13 A ayat 4 huruf A menyatakan : Setiap orang yang telah ditetapkan sevagau sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
 
Tapi ini dimaknai begini, kalau penerima bansos yang sebenarnya memenuhi syarat vaksin tapi tidak vaksin (tidak mau vaksin dengan alasan yang tidak dibenarkan), sanksi itu bisa diberlakukan, tapi kalau memang belum terdaftar utk vaksin atau belum memenuhi syarat divaksin, tetap bisa menerima bansos tersebut. Dan belum memenuhi syarat divaksin ditunjukkan dengan surat keterangan dari dokter yang kompeten.