Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 12 Mei 2022 - 10:59 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Kamis, 12 Mei 2022 - 15:59 WIB
DINAS SOSIAL
memang diaturan Perpres No 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, di pasal 13 A ayat 4 huruf A menyatakan : Setiap orang yang telah ditetapkan sevagau sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Tapi ini dimaknai begini, kalau penerima bansos yang sebenarnya memenuhi syarat vaksin tapi tidak vaksin (tidak mau vaksin dengan alasan yang tidak dibenarkan), sanksi itu bisa diberlakukan, tapi kalau memang belum terdaftar utk vaksin atau belum memenuhi syarat divaksin, tetap bisa menerima bansos tersebut. Dan belum memenuhi syarat divaksin ditunjukkan dengan surat keterangan dari dokter yang kompeten.