Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA72172835
Rincian Aduan
LGWA72172835
Disposisi
Selasa, 24 September 2024 - 20:48 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 25 September 2024 - 08:10 WIBKabupaten Wonosobo
Terima kasih, Laporan telah kami terima
Progress
Rabu, 25 September 2024 - 08:10 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan kami teruskan ke Disdukcapil Kabupaten Wonosobo
Selesai
Senin, 30 September 2024 - 08:37 WIBKabupaten Wonosobo
Selamat pagi, terkait permasalahan perbaikan akta kelahiran, bersama ini kami informasikan sebagai berikut:
1. bapak/ibu harus melakukan proses pembatalan akta kelahiran anak di Pengadilan Negeri Wonosobo
2. setelah muncul rekomendasi dari Pengadilan Negeri, proses dilanjutkan pada pembatalan akta kelahiran dan NIK anak di Disdukcapil Kab. Wonosobo
3. dilanjutkan pembuatan akta kelahiran anak baru yang sesuai dengan tahun kelahiran anak dengan catatan karena saat itu orang tua belum terikat perkawinan secara negara / kawin siri, maka akata kelahiran yang dikeluarkan adalah akta kelahiran anak dari seorang ibu.
4. Jika bapak/ibu masih belum jelas terkait proses tersebut kami mohon ibu bisa datang ke Disdukcapil Kab. Wonosobo dengan membawa dokumen yang dimiliki (akta kelahiran anak, KK, dan buku nikah orang tua).
demikian informasi kami sampaikan semoga bermanfaat. Terimakasih