Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA72172835
KABUPATEN WONOSOBO, 24 Sep 2024
Gini pak kan saya pada tahun 2019 nikah siri dan pada 2020 punya anak dan nikah resmi baru 2022 pada saat itu saya bingung bikin akte nya. Terus ada calo yang bikinin akte anak saya secara anak ayah dan ibu tetapi keternan lahir anak di bikin lebih muda pak, sedangkan anak saya udah masuk sekolah tk akte itu di permasalahan kan saya bingung pak, nah si calon itu udah meninggal dunia pak. Niat sya mau minta solusi gimana cara nya biar anak saya bisa dapat akte yang resmi
Disposisi
Selasa, 24 September 2024 - 20:48 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 25 September 2024 - 08:10 WIB
Kabupaten Wonosobo
Terima kasih, Laporan telah kami terima
Progress
Rabu, 25 September 2024 - 08:10 WIB
Kabupaten Wonosobo
Laporan kami teruskan ke Disdukcapil Kabupaten Wonosobo
Selesai
Senin, 30 September 2024 - 08:37 WIB
Kabupaten Wonosobo
Selamat pagi, terkait permasalahan perbaikan akta kelahiran, bersama ini kami informasikan sebagai berikut:
1. bapak/ibu harus melakukan proses pembatalan akta kelahiran anak di Pengadilan Negeri Wonosobo
2. setelah muncul rekomendasi dari Pengadilan Negeri, proses dilanjutkan pada pembatalan akta kelahiran dan NIK anak di Disdukcapil Kab. Wonosobo
3. dilanjutkan pembuatan akta kelahiran anak baru yang sesuai dengan tahun kelahiran anak dengan catatan karena saat itu orang tua belum terikat perkawinan secara negara / kawin siri, maka akata kelahiran yang dikeluarkan adalah akta kelahiran anak dari seorang ibu.
4. Jika bapak/ibu masih belum jelas terkait proses tersebut kami mohon ibu bisa datang ke Disdukcapil Kab. Wonosobo dengan membawa dokumen yang dimiliki (akta kelahiran anak, KK, dan buku nikah orang tua).
demikian informasi kami sampaikan semoga bermanfaat. Terimakasih