Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA72172835

Rincian Aduan

LGWA72172835

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
24 Sep 2024
0 ditandai
Gini pak kan saya pada tahun 2019 nikah siri dan pada 2020 punya anak dan nikah resmi baru 2022 pada saat itu saya bingung bikin akte nya. Terus ada calo yang bikinin akte anak saya secara anak ayah dan ibu tetapi keternan lahir anak di bikin lebih muda pak, sedangkan anak saya udah masuk sekolah tk akte itu di permasalahan kan saya bingung pak, nah si calon itu udah meninggal dunia pak. Niat sya mau minta solusi gimana cara nya biar anak saya bisa dapat akte yang resmi

Disposisi

Selasa, 24 September 2024 - 20:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Rabu, 25 September 2024 - 08:10 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terima kasih, Laporan telah kami terima

Progress

Rabu, 25 September 2024 - 08:10 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan kami teruskan ke Disdukcapil Kabupaten Wonosobo

Selesai

Senin, 30 September 2024 - 08:37 WIB

Kabupaten Wonosobo

Selamat pagi, terkait permasalahan perbaikan akta kelahiran, bersama ini kami informasikan sebagai berikut:

1. bapak/ibu harus melakukan proses pembatalan akta kelahiran anak di Pengadilan Negeri Wonosobo

2. setelah muncul rekomendasi dari Pengadilan Negeri, proses dilanjutkan pada pembatalan akta kelahiran dan NIK anak di Disdukcapil Kab. Wonosobo

3. dilanjutkan pembuatan akta kelahiran anak baru yang sesuai dengan tahun kelahiran anak dengan catatan karena saat itu orang tua belum terikat perkawinan secara negara / kawin siri, maka akata kelahiran yang dikeluarkan adalah akta kelahiran anak dari seorang ibu.

4. Jika bapak/ibu masih belum jelas terkait proses tersebut kami mohon ibu bisa datang ke Disdukcapil Kab. Wonosobo dengan membawa dokumen yang dimiliki (akta kelahiran anak, KK, dan buku nikah orang tua).

demikian informasi kami sampaikan semoga bermanfaat. Terimakasih