Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA72063350
Rincian Aduan
LGWA72063350
Laporan : Assalamu'alaikum pak Ganjar terkait seragam kenapa seragam guru SD dan SMP di purworejo di bedakan antara P3K dan PNS? Bukannya P3K dan PNS sama-sama ASN agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial khususnya untuk guru pak Tolong dievaluasi pak
Topik
Disposisi
Selasa, 03 Januari 2023 - 12:14 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 04 Januari 2023 - 08:13 WIBKabupaten Purworejo
Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dindikbud Kab. Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih.
Progress
Kamis, 05 Januari 2023 - 08:02 WIBKabupaten Purworejo
Terimakasih atas masukan yang saudara sampaikan
Selanjutnya akan kami samaikan kepada pihak pimpinan dan pihak terkait untuk segera mendapatkan tindak lanjut
Selesai
Selasa, 10 Januari 2023 - 09:13 WIBKabupaten Purworejo
Bp/ibu sebagai pengetahuan saja dalam permendagri 11 Tahun 2020 tentang pakaian Dinas, dalam permendagri tersebut diatur untuk Seragam PNS pada Bab II dan untuk seragam PPPK pada Bab IV. dan pada Bab II Pasal 2 berbunyi (1) ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan
atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini. sehingga apabila bp/ibu ada pertanyaan merujuk ke Permendagri ini, sambil menunggu Perbup untuk menguatkan penggunaan seragam ASN. Terimakasih.