Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA72063350

Rincian Aduan

LGWA72063350

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
02 Jan 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Purworejo, Kecamatan Butuh, Kelurahan Butuh.
Laporan : Assalamu'alaikum pak Ganjar terkait seragam kenapa seragam guru SD dan SMP di purworejo di bedakan antara P3K dan PNS? Bukannya P3K dan PNS sama-sama ASN agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial khususnya untuk guru pak Tolong dievaluasi pak

Disposisi

Selasa, 03 Januari 2023 - 12:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Rabu, 04 Januari 2023 - 08:13 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dindikbud Kab. Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih. 

Progress

Kamis, 05 Januari 2023 - 08:02 WIB

Kabupaten Purworejo

Terimakasih atas masukan yang saudara sampaikan


Selanjutnya akan kami samaikan kepada pihak pimpinan dan pihak terkait untuk segera mendapatkan tindak lanjut

Selesai

Selasa, 10 Januari 2023 - 09:13 WIB

Kabupaten Purworejo

Bp/ibu sebagai pengetahuan saja dalam permendagri 11 Tahun 2020 tentang pakaian Dinas, dalam permendagri tersebut diatur untuk Seragam PNS pada Bab II dan untuk seragam PPPK pada Bab IV. dan pada Bab II Pasal 2 berbunyi (1) ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan

Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan

atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini. sehingga apabila bp/ibu ada pertanyaan merujuk ke Permendagri ini, sambil menunggu Perbup untuk menguatkan penggunaan seragam ASN. Terimakasih.