Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA72035675

Rincian Aduan

LGWA72035675

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
19 Sep 2025
0 ditandai
Aduan Rangkap Jabatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas Jawa Tengah. Merangkap sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Disposisi

Jumat, 19 September 2025 - 08:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Sabtu, 20 September 2025 - 20:04 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami dispo ke opd terkait


Progress

Selasa, 25 November 2025 - 14:10 WIB

Kabupaten Banyumas

Syarat menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Banyumas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas, salah satunya adalah Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016. Secara umum, persyaratan tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah. Bukan perangkat Pemerintah Desa. Bersedia dicalonkan menjadi anggota

Selesai

Selasa, 25 November 2025 - 14:10 WIB

Kabupaten Banyumas

Syarat menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Banyumas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas, salah satunya adalah Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016. Secara umum, persyaratan tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah. Bukan perangkat Pemerintah Desa. Bersedia dicalonkan menjadi anggota