Rincian Aduan
LGWA72035675
Lihat detail lengkap aduan LGWA72035675
LGWA72035675
Admin Gubernuran
Kabupaten Banyumas
sudah kami dispo ke opd terkait
Kabupaten Banyumas
Syarat menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Banyumas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas, salah satunya adalah Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016. Secara umum, persyaratan tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah. Bukan perangkat Pemerintah Desa. Bersedia dicalonkan menjadi anggota
Kabupaten Banyumas
Syarat menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Banyumas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas, salah satunya adalah Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016. Secara umum, persyaratan tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah. Bukan perangkat Pemerintah Desa. Bersedia dicalonkan menjadi anggota