Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA71793876
Rincian Aduan
LGWA71793876
Topik
Disposisi
Jumat, 28 Juli 2023 - 18:04 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 31 Juli 2023 - 14:51 WIBKabupaten Semarang
terima kasih, laporan anda telah kami sampaikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Progress
Rabu, 23 Agustus 2023 - 14:38 WIBKabupaten Semarang
"Dengan Hormat,
Menanggapi aduan pada LaporGub Jateng dengan topik dugaan korupsi pada pengelolaan retribusi pasar, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Pasal 26 dan 27, apabila pedagang tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayar retribusi dan tidak melakukan aktivitas jual beli pada kios, los, dasaran atau oprokan yang menjadi haknya selama 2 (dua) bulan berturut-turut atau 90 (Sembilan puluh) hari dalam 1 (satu) tahun secara kumulatif dapat diberikan sanksi sebagai berikut:
a. Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sebanyak dua kali sebagaimana dimaksud dalam pasal 56;
b. Apabila pedagang yang melakukan pelanggaran dan sudah diperingatkan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) tetap tidak mentaati, maka izin penempatannya dicabut oleh Kepala PD yang membidangi perdagangan (pasal 57).
2. Sejak tahun 2021, sistem pemungutan retribusi pelayanan pasar pada Pasar Bandarjo telah menggunakan E-retribusi sehingga seluruh tagihan pedagang dapat dicek pada sistem;
3. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, pada tahun 2023 ditemukan banyak pedagang yang menunggak retribusi, sehingga dalam rangka penertiban pembayaran retribusi pelayanan pasar sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang menerbitkan surat peringatan pembayaran retribusi kepada pedagang di seluruh pasar milik Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang termasuk Pasar Bandarjo, berdasarkan data tagihan pada sistem E-retribusi;
4. Dalam hal penyegelan Kios/Los, Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang belum melaksanakan penyegelan di Pasar Bandarjo, akan tetapi telah sampai kepada tahap penyampaian Surat Peringatan ke -2 sesuai dengan peraturan yang berlaku melalui petugas di Pasar Bandarjo. Jadi perlu kami sampaikan bahwa petugas Pasar Bandarjo melakukan hal tersebut sesuai dengan tupoksinya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang akan menerima dengan terbuka apabila terdapat pedagang-pedagang yang membutuhkan klarifikasi terkait surat peringatan yang telah kami sampaikan. "
Selesai
Selasa, 19 September 2023 - 10:37 WIBKabupaten Semarang
Laporan sudah dijawab oleh instansi terkait