Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA71563749
Rincian Aduan
LGWA71563749
Disposisi
Rabu, 03 Mei 2023 - 07:19 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 03 Mei 2023 - 08:50 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Untuk pengaktifan kembali sebagai PBI APBN perlu dipastikan dahulu telah diusulkan menjadi peserta DTKS. Namun hal tersebut membutuhkan waktu untuk pengajuan ke Dinsos melalui Desa atau kelurahan. Penggunaan SKTM tidak dapat bisa dilakukan. Apabila dalam waktu mendesak ini segera hendak berobat maka agar dapat memperoleh jaminan program JKN alternatifnya dengan mendaftar mandiri tanpa masa tunggu 14 hari (pengalihan segmen) dengan perhitungan iuran dimulai sejak dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK. Untuk prosesnya silahkan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Terima kasih
Progress
Rabu, 03 Mei 2023 - 08:50 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Untuk pengaktifan kembali sebagai PBI APBN perlu dipastikan dahulu telah diusulkan menjadi peserta DTKS. Namun hal tersebut membutuhkan waktu untuk pengajuan ke Dinsos melalui Desa atau kelurahan. Penggunaan SKTM tidak dapat bisa dilakukan. Apabila dalam waktu mendesak ini segera hendak berobat maka agar dapat memperoleh jaminan program JKN alternatifnya dengan mendaftar mandiri tanpa masa tunggu 14 hari (pengalihan segmen) dengan perhitungan iuran dimulai sejak dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK. Untuk prosesnya silahkan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Terima kasih
Selesai
Rabu, 03 Mei 2023 - 08:50 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Untuk pengaktifan kembali sebagai PBI APBN perlu dipastikan dahulu telah diusulkan menjadi peserta DTKS. Namun hal tersebut membutuhkan waktu untuk pengajuan ke Dinsos melalui Desa atau kelurahan. Penggunaan SKTM tidak dapat bisa dilakukan. Apabila dalam waktu mendesak ini segera hendak berobat maka agar dapat memperoleh jaminan program JKN alternatifnya dengan mendaftar mandiri tanpa masa tunggu 14 hari (pengalihan segmen) dengan perhitungan iuran dimulai sejak dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK. Untuk prosesnya silahkan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Terima kasih