Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA71112483
Rincian Aduan
LGWA71112483
Disposisi
Rabu, 05 Juli 2023 - 09:32 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 14 Juli 2023 - 11:17 WIBKabupaten Semarang
terima kasih, laporan anda telah kami sampaikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Progress
Kamis, 20 Juli 2023 - 09:22 WIBKabupaten Semarang
- tidak benar bahwa Desa meminta uang sebesar Rp.1.350.000,- untuk kegiatan KKN di Desa Banding. -biaya sejumlah tersebut akan digunakan untuk biaya keperluan mahasiswa yang meliputi : Sewa Tempat makan 3x/hari, listrik, dan air selama satu bulan berdasarkan kesepakatan musyawarah antara pihak Kecamatan, Kepala Desa, dan mahasiswa Unimus yang didampingi Pembina Lapangan/Dosen yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2023 di Gedung Pertemuan Kecamatan Bringin. - belum ada pembahasan tentang Program Kerja kegiatan KKN di Desa Banding. -tidak ada warga yang terinfeksi HIV/AIDS di Desa Banding sebagaimana disebut dalam aduan.
surat resmi terlampir.
Selesai
Rabu, 13 September 2023 - 11:44 WIBKabupaten Semarang
Aduan sudah ditindaklanjuti oleh instansi terkait