Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA70866451
Rincian Aduan
LGWA70866451
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Jepara, Kecamatan Bangsri, Kelurahan Bangsri
Laporan: Saya mau perpanjangan SIM A kelewat masa berlaku 3 hari ditolak dan diminta buat SIM baru. Utk syaratnya hrs ada sertifikat kursus mobil dr LPK dgn biaya yg tdk murah sementara saya sdh punya SIM A dan sdh mengemudi lbh dr 5 tahun. disaat dulu saya buat SIM baru di bulan agustus dan masa berlakunya hanya sampai bulan januari sesuai tanggal lahir berarti masa berlaku SIM yg sebenarnya 5 tahun terpotong 8 bulan hanya 4th 4bln sementara ketika mau perpanjangan kelewat baru 3 hari ditolak dan hrs buat baru lagi. Gimana kita mau taat aturan kalo selalu dipersulit kaya gini
Topik
Disposisi
Senin, 31 Januari 2022 - 13:22 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 31 Januari 2022 - 13:22 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara Choirul Anwar. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Selesai
Rabu, 09 Februari 2022 - 15:15 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Disarankan kepada pengadu untuk mengadukan perkaranya ke kepolisian terdekat