Rincian Aduan : LGWA70866451

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 31 Jan 2022

Alamat: Kabupaten/Kota Jepara, Kecamatan Bangsri, Kelurahan Bangsri Laporan: Saya mau perpanjangan SIM A kelewat masa berlaku 3 hari ditolak dan diminta buat SIM baru. Utk syaratnya hrs ada sertifikat kursus mobil dr LPK dgn biaya yg tdk murah sementara saya sdh punya SIM A dan sdh mengemudi lbh dr 5 tahun. disaat dulu saya buat SIM baru di bulan agustus dan masa berlakunya hanya sampai bulan januari sesuai tanggal lahir berarti masa berlaku SIM yg sebenarnya 5 tahun terpotong 8 bulan hanya 4th 4bln sementara ketika mau perpanjangan kelewat baru 3 hari ditolak dan hrs buat baru lagi. Gimana kita mau taat aturan kalo selalu dipersulit kaya gini

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 31 Januari 2022 - 13:22 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 31 Januari 2022 - 13:22 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Choirul Anwar. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Selesai

Rabu, 09 Februari 2022 - 15:15 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Disarankan kepada pengadu untuk mengadukan perkaranya ke kepolisian terdekat