Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA70577609
Rincian Aduan
LGWA70577609
Selesai
Public
Alamat: kota salatiga , Kecamatan kec.argomulyo, Kelurahan kel.tegalrejo
Laporan: Pak saya mau menyampaikan keluhan di desa saya tentang pembuatan sertifikat di desa saya ada pembuatan sertifikat masal tetepi bukanya meringankan malah membebankan pak di setiap rumah harus membayar tanah dulu baru bisa buat sertifikat padahal rumah yang kami tempati adalah warga kurang mambu atau di sebut sebagai perumahan becak warga kami yang mengajukan ada 59 orang dan tiap rumah harganya beda beda total 59 rumah itu mencapai 1.5milyar pak mohon pencerahanya pak apakah emng biaya bikin sertifikat segitu pak dan ini harus segera di bayar sebelum tanggal 20 mei kalau tidak membayar rumah yang kamu tempati kami harus membayar sewa pak mohon segera di tanggapi pak trima kasih????????
Disposisi
Senin, 09 Mei 2022 - 10:10 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 09 Mei 2022 - 10:33 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas lporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kota Salatiga.
Selesai
Rabu, 11 Mei 2022 - 10:45 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
jawaban dari Kantah Kota Salatiga terkait aduan tanah sub inti :
1. bahwa terkait aduan tersebut belum ada permohonan sertipikasi atas tanah sub inti dimaksud ke kantor pertanahan kota salatiga, sehingga biaya yg dimaksud pengadu pada aduannya tersebut bukan merupakan biaya pensertipikatan tanah sub inti di kantor pertanahan kota salatiga.
2. bahwa terkait tanah sub inti di kelurahan tegalrejo dimaksud masih berada di kewenangan BPKPD Salatiga, dimana pada tanggal 26 April 2022 pihak Kantor Pertanahan Kota Salatiga di undang untuk menghadiri agenda kesepakatan masyarakat sub inti dg pihak Pemkot Salatiga (BPKPD) terkait pelepasan aset Pemkot (tanah sub inti dimaksud) kepada masyarakat sub inti yg diadakan di Balai Kelurahan Tegalrejo Kota Salatiga.
3. Sehubungan hal tersebut pada point 2, masalah terkait tanah sub inti di kel. Tegalrejo dimaksud masih berada di kewenangan instansi BPKPD salatiga. Terimakasih..semoga membantuj.
1. bahwa terkait aduan tersebut belum ada permohonan sertipikasi atas tanah sub inti dimaksud ke kantor pertanahan kota salatiga, sehingga biaya yg dimaksud pengadu pada aduannya tersebut bukan merupakan biaya pensertipikatan tanah sub inti di kantor pertanahan kota salatiga.
2. bahwa terkait tanah sub inti di kelurahan tegalrejo dimaksud masih berada di kewenangan BPKPD Salatiga, dimana pada tanggal 26 April 2022 pihak Kantor Pertanahan Kota Salatiga di undang untuk menghadiri agenda kesepakatan masyarakat sub inti dg pihak Pemkot Salatiga (BPKPD) terkait pelepasan aset Pemkot (tanah sub inti dimaksud) kepada masyarakat sub inti yg diadakan di Balai Kelurahan Tegalrejo Kota Salatiga.
3. Sehubungan hal tersebut pada point 2, masalah terkait tanah sub inti di kel. Tegalrejo dimaksud masih berada di kewenangan instansi BPKPD salatiga. Terimakasih..semoga membantuj.