Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA70564363

Rincian Aduan

LGWA70564363

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
12 Feb 2026
0 ditandai
PAK, TURUNKAN PAJAK KENDARAAN. Naiknya ga kira2 ya Allah ya Rabb, njenengan ampun dzolim ke rakyat sendiri! Ini JATENG aja loh yg melonjak tajam pajaknya! KOK GITU?

Disposisi

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:08 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:09 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:16 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima kasih atas saran dan masukan yang telah disampaikan terkait Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Tengah.

Perlu kami sampaikan bahwa penyesuaian besaran pajak kendaraan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Opsen PKB sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada klausul Opsen Pajak/Tambahan Pajak untuk Kabupaten/Kota.

Provinsi Jawa Tengah menurut Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PKB Provinsi dari 1,5% menjadi 1,05% (turun). Kemudian Opsen Pajak untuk Kab/Kota 66% (tambahan pajak).