Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA70535330
KABUPATEN SRAGEN, 05 Sep 2023
Alamat: Kabupaten/Kota sragen, Kecamatan kalijambe, Kelurahan ngebung. Laporan : susah pengurusan KTP,kalo bayar 150 2 hari jadi
kalo cetak KTP ke ducapil apa bisa langsung jadi,kl ngurus di kecamatan alasan tidak ada blangko
Disposisi
Rabu, 06 September 2023 - 09:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 06 September 2023 - 09:45 WIB
Kabupaten Sragen
Progress
Jumat, 08 September 2023 - 10:40 WIB
Kabupaten Sragen
hasil koordinasi dengan Camat Kalijambe sbb :
Ijin menanggapi aduan warga dari Desa Ngebung Kecamatan Kalijambe.
1. Terkait pengurusan E KTP di Kantor Kecamatan Kalijambe memang benar bahwa di Kantor Kecamatan Kalijambe sdh lama tdk bisa melayani pencetakan E KTP di karenakan tdk tersedia/tdk ada blangko E KTP sejak bulan Maret 2023, dan Kecamatan hanya bisa mencetak biodata warga yg memerlukan KTP dan pelayanan ditingkat kevamatan tdk dipungut biaya.
2. Setiap warga yg membutuhkan cetak E KTP kami sarankan utk mengurus sendiri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Sragen.
3. Terkait dg laporan warga yg minta tolong utk mengurus KTP kalau bayar 150 rb dua hari jadi itu tdk benar. Dari pemerintah desa ngebung tdk memungut biaya apapun. Bagi warga yg minta tolong pada perangkat desa utk mengurus KTP ke Dinas Dukcapil itu bersifat pribadi antara warga dg aparat yg dimintai tolong. Semestinya warga mengurus sendiri dan tdk minta bantuan orang lain terlebih perangkat desa.
Dump.
hasil koordinasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Sragen sbb :
Terkait dgn permasalahan blangko KTP-el utk meminimalisasi permasalahan di lapangan yg dikarenakan keterbatasan jml blangko yg kami terima dari pusat, maka sampai saat ini Disdukcapil blm bisa mendistribusikan sampai di kecamatan. Utk pelayanannya sementara ini dilakukan Disdukcapil selama persediaan blangko masih ada. Sedangkan bagi pemohon yg blm menerima pelayanan cetak KTP-el kami sarankan alternatif sbb:
1. Pemohon scr aktif dpt menghubungi Layanan Pendaftaran Penduduk di nomor 081233949278 utk menanyakan ketersediaan blangko KTP-el;
2. Pemohon lapor ke Kecamatan utk dibuatkan daftar permohonan cetak KTP-el yg selanjutnya daftar tsb dikirim ke Disdukcapil utk tindaklanjuti penyelesaiannya; atau
3. Pemohon hadir scr pribadi ke Disdukcapil (Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk) utk bisa mendapatkan solusi atas pengaduan dimaksud.
Selesai
Jumat, 08 September 2023 - 10:40 WIB
Kabupaten Sragen
hasil koordinasi dengan Camat Kalijambe sbb :
Ijin menanggapi aduan warga dari Desa Ngebung Kecamatan Kalijambe.
1. Terkait pengurusan E KTP di Kantor Kecamatan Kalijambe memang benar bahwa di Kantor Kecamatan Kalijambe sdh lama tdk bisa melayani pencetakan E KTP di karenakan tdk tersedia/tdk ada blangko E KTP sejak bulan Maret 2023, dan Kecamatan hanya bisa mencetak biodata warga yg memerlukan KTP dan pelayanan ditingkat kevamatan tdk dipungut biaya.
2. Setiap warga yg membutuhkan cetak E KTP kami sarankan utk mengurus sendiri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Sragen.
3. Terkait dg laporan warga yg minta tolong utk mengurus KTP kalau bayar 150 rb dua hari jadi itu tdk benar. Dari pemerintah desa ngebung tdk memungut biaya apapun. Bagi warga yg minta tolong pada perangkat desa utk mengurus KTP ke Dinas Dukcapil itu bersifat pribadi antara warga dg aparat yg dimintai tolong. Semestinya warga mengurus sendiri dan tdk minta bantuan orang lain terlebih perangkat desa.
Dump.
hasil koordinasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Sragen sbb :
Terkait dgn permasalahan blangko KTP-el utk meminimalisasi permasalahan di lapangan yg dikarenakan keterbatasan jml blangko yg kami terima dari pusat, maka sampai saat ini Disdukcapil blm bisa mendistribusikan sampai di kecamatan. Utk pelayanannya sementara ini dilakukan Disdukcapil selama persediaan blangko masih ada. Sedangkan bagi pemohon yg blm menerima pelayanan cetak KTP-el kami sarankan alternatif sbb:
1. Pemohon scr aktif dpt menghubungi Layanan Pendaftaran Penduduk di nomor 081233949278 utk menanyakan ketersediaan blangko KTP-el;
2. Pemohon lapor ke Kecamatan utk dibuatkan daftar permohonan cetak KTP-el yg selanjutnya daftar tsb dikirim ke Disdukcapil utk tindaklanjuti penyelesaiannya; atau
3. Pemohon hadir scr pribadi ke Disdukcapil (Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk) utk bisa mendapatkan solusi atas pengaduan dimaksud.