Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 23 Oktober 2022 - 05:15 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 24 Oktober 2022 - 10:24 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal.
Selesai
Senin, 24 Oktober 2022 - 13:50 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantah Kab. Kendal :
Utk pengenakan pajak final peralihan hak dikenakan pajak 2,5% dari nilai bruto yang dibebankan oleh penjual, sedangkan untuk pembeli dikenakan pajak BPHTB sebesar 5% dari nilai bruto - nilai objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) Rp. 60.000.000,-...Jika masih ada pertanyaan/ membutuhkan informasi lebih lanjut silahkan saudara datang Kekantor Pertanahan Kab.Kendal pada hari/ jam kerja.