Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA69562155
Rincian Aduan
LGWA69562155
Topik
Disposisi
Kamis, 06 April 2023 - 08:24 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 06 April 2023 - 08:26 WIBKabupaten Sragen
kami kordinasikan dg instansi terkait.
Progress
Selasa, 11 April 2023 - 10:19 WIBKabupaten Sragen
hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen sbb :
Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui LaporGub tentang aduan polusi udara industri wood pellet di Desa Banaran, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;
1. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen telah melakukan verifikasi lapangan pada hari Selasa, 21 Maret 2023 di lokasi industri wood pellet di Desa Banaran, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen. Di lokasi pabrik, Kami juga melasanakan koordinasi dengan Kepala Desa Banaran, Ketua RT. 9a Dukuh Banaran Desa Banaran, dan pemilik industri wood pellet untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
2. Hasil Tindak lanjut terkait aduan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Akan dilakukan mediasi antara pemilik usaha dan perwakilan warga yang terdampak dengan mediator OPD terkait.
b. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen akan melakukan uji kualitas udara emisi dan kebisingan pada lokasi usaha dalam waktu segera.
Selesai
Selasa, 11 April 2023 - 10:19 WIBKabupaten Sragen
hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen sbb :
Menindaklanjuti
aduan masyarakat melalui LaporGub tentang aduan polusi udara industri
wood pellet di Desa Banaran, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut;
1. Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Sragen telah melakukan verifikasi lapangan pada hari Selasa,
21 Maret 2023 di lokasi industri wood pellet di Desa Banaran, Kecamatan
Kalijambe, Kabupaten Sragen. Di lokasi pabrik, Kami juga melasanakan
koordinasi dengan Kepala Desa Banaran, Ketua RT. 9a Dukuh Banaran Desa
Banaran, dan pemilik industri wood pellet untuk mencari solusi atas
permasalahan ini.
2. Hasil Tindak lanjut terkait aduan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Akan dilakukan mediasi antara pemilik usaha dan perwakilan warga yang terdampak dengan mediator OPD terkait.
b.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen akan melakukan uji kualitas
udara emisi dan kebisingan pada lokasi usaha dalam waktu segera.