Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA69518035

Rincian Aduan

LGWA69518035

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
25 Feb 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota temanggung, Kecamatan ngadirejo, Kelurahan pringapus.
Laporan : minta perubahan perangkat desa gak harus domisili yang penting amanah yang domisili aja banyak yang gak amanah yang penting jarak masih bisa dijangkau biar semua WNI bisa mengabdi pada masyarakat dimanapun berada kecuali kadus, sekarangkan jaman mudah berelektronik

Disposisi

Sabtu, 25 Februari 2023 - 18:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Senin, 27 Februari 2023 - 07:00 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih kami sampaikan instansi terkait

Progress

Selasa, 28 Februari 2023 - 07:26 WIB

Kabupaten Temanggung

Yth. Sedulur Temanggung

Terimakasih atas masukan yg diberikan.
Kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Penataan Perangkat Desa, Pasal 3 disebutkan tentang persyaratan umum dan persyaratan khusus bagi pengangkatan Perangkat Desa.
Persyaratan Umum adl WNI yg bertaqwa kpd Tuhan YME, setia kpd Pancasila, UUD 1945, & NKRI, serta Pemerintah. Yg berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat, berusia min 20 th & max 42 th, dan berbadan sehat.
Ditambah dengan persyaratan khusus salah satunya adalah wajib bertempat tinggal di Desa setempat setelah diangkat mjd Perangkat Desa, yg dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai cukup yg menyatakan sanggup bertempat tinggal di Desa setempat setelah diangkat menjadi Perangkat Desa.
Sehingga ketentuan harus berdomisili di Desa setempat tdk berlaku sebelum atau pd saat pendaftaran, tetapi mulai berlaku setelah yang bersangkutan diangkat menjadi Perangkat Desa.

Selesai

Kamis, 16 Maret 2023 - 10:42 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih, Semoga apa yang telah kami sampaikan bermanfaat.