Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA69518035
KABUPATEN TEMANGGUNG, 25 Feb 2023
Alamat: Kabupaten/Kota temanggung, Kecamatan ngadirejo, Kelurahan pringapus.
Laporan : minta perubahan perangkat desa gak harus domisili yang penting amanah yang domisili aja banyak yang gak amanah yang penting jarak masih bisa dijangkau biar semua WNI bisa mengabdi pada masyarakat dimanapun berada kecuali kadus, sekarangkan jaman mudah berelektronik
Disposisi
Sabtu, 25 Februari 2023 - 18:48 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 Februari 2023 - 07:00 WIB
Kabupaten Temanggung
terima kasih kami sampaikan instansi terkait
Progress
Selasa, 28 Februari 2023 - 07:26 WIB
Kabupaten Temanggung
Yth. Sedulur Temanggung
Terimakasih atas masukan yg diberikan.
Kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Penataan Perangkat Desa, Pasal 3 disebutkan tentang persyaratan umum dan persyaratan khusus bagi pengangkatan Perangkat Desa.
Persyaratan Umum adl WNI yg bertaqwa kpd Tuhan YME, setia kpd Pancasila, UUD 1945, & NKRI, serta Pemerintah. Yg berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat, berusia min 20 th & max 42 th, dan berbadan sehat.
Ditambah dengan persyaratan khusus salah satunya adalah wajib bertempat tinggal di Desa setempat setelah diangkat mjd Perangkat Desa, yg dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai cukup yg menyatakan sanggup bertempat tinggal di Desa setempat setelah diangkat menjadi Perangkat Desa.
Sehingga ketentuan harus berdomisili di Desa setempat tdk berlaku sebelum atau pd saat pendaftaran, tetapi mulai berlaku setelah yang bersangkutan diangkat menjadi Perangkat Desa.
Selesai
Kamis, 16 Maret 2023 - 10:42 WIB
Kabupaten Temanggung
Terima kasih, Semoga apa yang telah kami sampaikan bermanfaat.