Rincian Aduan : LGWA69383071

Verifikasi Public

KABUPATEN JEPARA, 28 Jun 2023

Alamat: Kabupaten/Kota jepara, Kecamatan Kalinyamatan, Kelurahan Sendang. Laporan : kelanjuran laporan yg telah direspon dengan kode laporan LGWA36447481. pada penjelasan poin "6." dijelaskan bahwa "tidak wajib" yg artinya bukan berarti "tidak boleh". Kemudian pada kalimat terakhir poin "6." pada surat klarifikasinya tertulis "pelepasan dapat diselenggarakan bersamaan dengan pelaksanaan gelar karya p5 dengan tema yg sesuai". Pada praktiknya, gelar karya telah diselenggarakan dan tidak ada konfirmasi sama sekali mengenai hal tersebut, yang ada hanya surat undangan untuk menghadiri acara Gelar Karya P5 bukan untuk menghadiri acara Wisuda yg tergabung dalam Gelar Karya. Pada poin "2." tertulis sekolah tidak pernah mengeluarkan surat yang berkaitan dengan penarikan untuk HUT. mungkin benar, akan tetapi seperti tidak mungkin jika siswa mengadakan acara tersebut tanpa persetujuan dari sekolah termasuk untuk penarikan iyuran tersebut. Jika memang murni inisiatif "siswa sendiri", sama sama iyuran sendiri tpi kenapa untuk acara wisuda tidak diberikan ijin sedangkan untuk acara HUT diberikan ijin?. Banyak sekolah negeri lain disekitar SMKN 1 KALINYAMATAN yang tetap melaksanakan wisuda dengan acara yg sangat meriah, jdi saya pikir itu hal wajar apabila seluruh siswa kelas 12 yg telah dinyatakan lulus dari SMKN 1 KALINYAMATAN bertanya tanya apa yang sebenarnya terjadi, kenapa sekolah lain dengan leluasa melaksanakan pesta wisuda sedangkan sekolahnya tidak diperbolehkan, dengan status sekolah yg sama yaitu sekolah negeri?

1 Orang Menandai Aduan Ini