Alamat: Kabupaten/Kota Kota Semarang, Kecamatan Semarang Utara, Kelurahan Kuningan.
Laporan : Pak, saya ingin bertanya tentang pendapat bapak terkait cuti hamil bagi pekerja wanita, saya bekerja sebagai guru kontrak (belum diangkat menjadi guru tetap) di sekolah swasta semarang. Saya mendapatkan cuti hamil hanya 1 bulan dari pihak yayasan sekolah saya. Sedangkan ada pula rekan saya yang hanya diberi waktu cuti 2 minggu. Ada pula rekan saya yang diberi cuti hamil 3 bulan, namun tidak mendapatkan gaji sepeserpun selama cuti. Kira2 bagaimana ya pak? karena saya sendiri juga buta terkait peraturan cuti hamil bagi karyawan swasta seperti saya. 🙏🏻
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA69228562
Disposisi
Senin, 06 Februari 2023 - 07:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Senin, 06 Februari 2023 - 08:40 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Senin, 06 Februari 2023 - 10:35 WIBKota Semarang
Terimakasih atas laporan aduannya. Kami akan teruskan ke bidang Hubungan industrial untuk ditindaklanjuti
Selesai
Senin, 06 Februari 2023 - 12:49 WIBKota Semarang
Bahwa ketentuan mengenai cuti melahirkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 82 ayat (1) dijelaskan bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Selanjutnya dalam Pasal 84 dijelaskan bahwa setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.