Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA68653047
Rincian Aduan
LGWA68653047
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota cilacap, Kecamatan bantarsari, Kelurahan kamulyan. Laporan : smp negeri 1 bantarsari masih membayar uang gedung persatu tahun sebesar 600k
Topik
Disposisi
Senin, 24 Juli 2023 - 00:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Senin, 24 Juli 2023 - 07:38 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Senin, 24 Juli 2023 - 07:44 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWA68653047 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Senin, 24 Juli 2023 - 08:23 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWA68653047 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Perlu kami sampaikan sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Dan sesuai Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Nomor: 400.3.5/1031/15 tanggal 13 Juli 2023 tentang Pemberitahuan Larangan Pungutan di Sekolah sekolah-sekolah khususnya di Kabupaten Cilacap tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun.