Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA68634685
KABUPATEN KENDAL, 02 Aug 2021
Alamat: Kabupaten/Kota kendal, Kecamatan pageruyung, Kelurahan parakan sebaran Laporan: Selamat malam maaf sebelumnya mau bertanya apakah di desa² kab kendal itu apakah jika sudah mendapatkan raskin(beras miskin) itu tidak dapat bantuan apapun dari pemerintah? Soalnya ada tetangga saya janda dan sudah tua dia hanya mendapatkan bantuan raskin saja tidak pernah mandapatkan bantuan uang tunai.. Dan baru sekitar 3 thn lalu mendapatkan bantuan untuk bongkar rumah itupun bantuan dengan meminta sendiri kepada kepala desa,, Karena saya liat kok ada keluarga yang tiao bulan dpt PKH dll tapi yang satu ini tidak dpt.. Ibu ini hidup tergantung dari anak²nya tiap bulan.. Bisa minta tolong sidak program bantuan desa atau apapun itu Di desa parakan sebaran pageruyung kendal.. Terima kasih
Disposisi
Selasa, 03 Agustus 2021 - 10:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 03 Agustus 2021 - 11:24 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Rabu, 04 Agustus 2021 - 08:11 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Untuk Bantuan Sosial per KK hanya bisa memperoleh 1 macam Bansos, oleh karenanya apabila sudah mendapat Bansos pangan maka tidak dapat diusulkan Bansos lain yang semisal (BLT DD, BST dsb). Untuk PKH sendiri harus ada komponen yang memenuhi kriteria dimana komponen tersebut diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kemudian pusat yang menentukan warga tersebut mendapat PKH.
Oleh karena itu pastikan warga sudah terdata di data DTKS dengan komponen data yang valid.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga dapan membantu.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Untuk Bantuan Sosial per KK hanya bisa memperoleh 1 macam Bansos, oleh karenanya apabila sudah mendapat Bansos pangan maka tidak dapat diusulkan Bansos lain yang semisal (BLT DD, BST dsb). Untuk PKH sendiri harus ada komponen yang memenuhi kriteria dimana komponen tersebut diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kemudian pusat yang menentukan warga tersebut mendapat PKH.
Oleh karena itu pastikan warga sudah terdata di data DTKS dengan komponen data yang valid.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga dapan membantu.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.