Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA68460392
KABUPATEN SEMARANG, 01 Jun 2023
Alamat: Kabupaten/Kota kab.semarang, Kecamatan pabelan, Kelurahan jembrak. Laporan : Mohon ijin pak sebelumnya Terkait dengan program bantuan bedah rumah apakah sudah ada aturan baru ? Banyak di desa saya yg mendapat bantuan tetapi salah sasaran Seperti halnya tetangga saya yg tidak punya rumah ( ikut orangtua) kemudian di usulkan oleh kepala dusun setempat agar mendapat bantuan tsb dalam arti yg dapat kebanyakan saudara dr perangkat desa itu sendiri Sangat disayangkan jika banyak oknum perangkat desa yg seperti itu karna yg difotokan atau yg di buat laporan rumah org yg memang tidak layak tapi yg dapat malah orglain Masa orang mampu dapat bantuan rumah , kepala keluarganya sendiri PNS dan istri nya bekerja kantor Kalau seperti itu kasihan yg memang butuh bantuan bedah rumah
0 Orang Menandai Aduan Ini
Belum Direspon
Kamis, 01 Juni 2023 - 14:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 02 Juni 2023 - 06:12 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan diterima
mohon ditunggu jawaban dari bidang yg menangani
Progress
Jumat, 02 Juni 2023 - 10:45 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Program yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi jawa tenga untuk rumah antara lain:
1. Program peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) melalui bantuan keuangan pemerintah desa. Bertujuan untuk memberikan bantuan stimulan pada masyarakat miskin yg sudah masuk daftar DTKS Kemensos (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial-Kementerian Sosial), beruba bantuan material senilai 20 juta (temasuk dengan upah tukang dan pajak yg berlaku). syarat memiliki rumah milik sendiri, kondisi atap bukan genting / genting rusak, dinding bukan bata atau dinding permanen, lantai tanah, belum memiliki jamban layak. Wajib menyediakan swadaya karena bantuan bersifat stimulan.
2. Program pembangunan rumah sederhana (tuku lemah oleh omah) yaitu program penyediaan hunian bagi warga yg belum memiliki rumah atau dalam 1 rumah terdiri dari lebih 3 KK; syarat masyarakat miskin yg sudah masuk daftar DTKS Kemensos (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial-Kementerian Sosial), wajib memiliki lahan tanah sendiri minimal ukuran 7m x 7m ; menyediakan swadaya karena bantuan bersifat stimulan senilai Rp.35 juta (berupa bahan material dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku), Lahan tidak masuk dalam lahan hijau, dan yang terakhir sanggup berswadaya. Jika saudara memenuhi persayaratan tersebut, dapat menghubungi desa setempat untuk dibuatkan proposal dan juga pembentukan pokmas sebagai kelengkapan proposal tersebut, jika desa atau kelurahan saudara belum mengetahui informasi mengenai program bantuan stimulant rumah sederhana sehat, desa dapat menghubungi atau datang langsung ke Disperkim atau Dispermades Kabupaten/Kota.
Selesai
Jumat, 02 Juni 2023 - 10:50 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan saudara, monggo disampaikan saja, siapa nama tetagga anda tsb yg disinyalir menerima bantuan yang salah sasaran, agar kami bisa kroscek dg pihak desa. dan tidak menimbulkan fitnah serta prasangka negatif.
tetapi harus diingat juga, apabila tuduhan anda tersebut salah, anda juga harus mengakui juga jika tuduhan anda tidak benar.