Rincian Aduan
LGWA68328731
, dengan masalah ini :Pada hari selasa, 21/09/2026 pukul 07.30 saya ke kantor Capil Kota Salatiga untuk perbaikan nama org tua di KK, saya sudah membawa semua dokumen asli meliputi KTL, KK, Akta Lahir bahkan Ijazah, tp oleh petugas dinyatakan akta lahir saya yg asli harus ada legalisir terlebih dahulu dr tempat asal akta terbit krn akta lahir belum berbarcode sedangkan saya lahir di Jayapura. Petugas jg menyatakan tidak bs memberi kepastian perbaikan KK bisa jd kapan krn tempat lahir saya berada di luar jawa. Padahal berdasarkan Permendagri No. 104 Th 2019 dokumen lama yg blm berbarcode cukup di tunjukkan dokumen aslinya untuk di cocokan oleh petugas tanpa perlu legalisir sebelumnya. Dan semua staff di loket pada saat itu sama sekali tidak menerapkan prinsip 3S dalam pelayanan malah cenderung cuek dan jutek kepada tamu.