Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA68302233
Rincian Aduan
LGWA68302233
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota KENDAL, Kecamatan KALIWUNGU, Kelurahan KARANGTENGAH
Laporan: Keluhan kali ini tentang Sekolah negri yaitu SMP N 3 KALIWUNGU yang setiap pertemuan atau rapat orang tua murid selalu di minta iuran Infaq sebesar Rp 500.000. Bukan kah Sekolah negeri di Jawa tengah semua di gratiskan oleh Pak gubernur Ganjar pranowo (?) kami sebagai wali/orang tua murid merasa keberatan karena dari Awal masuk sekolah tidak ada embel embel smp tersebut dikenai uang SPP alias gratis tapi ternyata diganti dgn mengharuskan setiap murid membayar infaq yang sangat disayangkan nominalnya sebesar itu. Semoga keluhan saya dan wali murid dibaca oleh Pak Ganjar dan segera dicarikan solusinya. Terima kasih ????
Disposisi
Kamis, 06 Oktober 2022 - 11:18 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Jumat, 07 Oktober 2022 - 07:41 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya,kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait,mohon bersabar
Selesai
Senin, 10 Oktober 2022 - 09:15 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
YTh. Saudara Pelapor.
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal terkait dengan sumbangan ataupun pungutan sekolah monggo bisa dipelajari
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar,
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kendal Nomor 420/191/Disdikbud tentang Ketentuan Sumbangan .
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberika sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.
Terimakasih
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal terkait dengan sumbangan ataupun pungutan sekolah monggo bisa dipelajari
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar,
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kendal Nomor 420/191/Disdikbud tentang Ketentuan Sumbangan .
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberika sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.
Terimakasih