Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA67946597
KABUPATEN KENDAL, 28 Nov 2021
Alamat: Kabupaten/Kota kendal, Kecamatan kaliwungu, Kelurahan Nolokerto Laporan: assalamu Alaikum wr wb. Kulonuwun bapak Ganjar. Mugi tansah pinaringan Saras sehat LAN Kamulyan.. juga untuk para jajarannya beserta bapak dan ibu yg bekerja di kepemerintahan prop Jawa tengah semoga selalu di beri kelancaran dan kemudahan serta kesuksesan dalam menjalankan tugas tugasnya aamiin.. Saya hanya ingin bertanya bapak/ibu yang terhormat.. Seperti yang saya ketahui, bahwa Jawa tengah banyak sekali kebudayaannya, baik adat tradisional maupun kebudayaan lainya yang perlu kita lestarikan. Minimal tidak hilang di era modern ini. Salah satunya saya dan warga lingkungan mempunyai keinginan untuk mengadakan pemasangan gapura gang di lingkungan kami yg bercorak candi. Tujuannya tidak lain agar di lingkungan kami masih mencintai budaya sendiri. Meskipun saya dan warga kami tidak ada yang menjadi budayawan maupun pengrajin batu ukir. Begitu besar keinginan kami, namun terhambat dari segi pendanaan. Untuk itu kami mengajukan pertanyaan bapak/ibu. 1. Kepada dinas/instansi manakah kami mengajukan proposal/CSR yg sekiranya pas dan tepat. ? Mohon arahan dan petunjuknya. Terimakasih dan matursuwun
Disposisi
Senin, 29 November 2021 - 13:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 November 2021 - 13:16 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Senin, 29 November 2021 - 15:42 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Kendal
Berkaitan dengan keinginan saudara dan warga memasang gapuro pada mulut gang lingkungan, bermotif candi agar dapat mendorong cinta pada budaya dan pariwisata, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1.
Karena berskala kecil Seyogyanya diusahakan dulu dengan swadaya/gotong royong dari anggota masyarakat lewat iuran/jimpitan/atau dgn cara lain,
2.
Bisa ke desa untuk mengajukan usulan lewat BKK Dusun dan atau lewat musrenbangdes.
3.
Bila lewat mekanisme tersebut belum berhasil, dapat mengajukan permohonan CSR kepada perusahaan/badan usaha yg ada di wilayah setempat diketahui kepala desa/lurah setempat.
Demikian penjelasan yg dapat diberikan, semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum