Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA67933879

Rincian Aduan

LGWA67933879

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
04 Aug 2025
0 ditandai
Kapan pak P3K di purworejo bisa dikontrak sampai batas usia pensiun sesuai amanat UU ASN terbaru

Disposisi

Senin, 04 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Rabu, 06 Agustus 2025 - 08:51 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat pagi. Laporan anda kami teruskan ke BKPSDM Kabupaten Purworejo untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih

Progress

Jumat, 08 Agustus 2025 - 10:42 WIB

Kabupaten Purworejo

Terima kasih atas pertanyaannya.

Terkait pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dapat kami sampaikan bahwa dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan secara spesifik durasi tahun kontrak bagi PPPK. Sampai saat ini, peraturan pelaksana sebagai turunan dari Undang-Undang tersebut belum ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, kebijakan mengenai masa hubungan perjanjian kerja PPPK masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu:

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pasal 37 ayat (1), yang menyatakan bahwa:

"Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja."

Adapun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, pengaturan teknis lebih lanjut ditetapkan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2022 tentang Disiplin PPPK. Dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) peraturan tersebut dinyatakan bahwa:

(1) Masa perjanjian kerja ditetapkan selama 1 (satu) tahun.

(2) Masa perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setiap tahun selama masa hubungan perjanjian kerja berlangsung.

Dengan demikian, kontrak PPPK di Kabupaten Purworejo saat ini masih ditetapkan secara tahunan, dan perpanjangan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi.

Untuk dapat menerapkan ketentuan kontrak hingga batas usia pensiun sebagaimana dimungkinkan dalam UU ASN yang baru, Pemerintah Kabupaten Purworejo masih menunggu diterbitkannya peraturan pelaksana dari pemerintah pusat, serta akan melakukan kajian dan penyesuaian regulasi daerah apabila diperlukan.

Demikian penjelasan kami, semoga dapat memberikan kejelasan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.


Selesai

Jumat, 08 Agustus 2025 - 10:42 WIB

Kabupaten Purworejo

Terima kasih atas pertanyaannya.

Terkait pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dapat kami sampaikan bahwa dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan secara spesifik durasi tahun kontrak bagi PPPK. Sampai saat ini, peraturan pelaksana sebagai turunan dari Undang-Undang tersebut belum ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, kebijakan mengenai masa hubungan perjanjian kerja PPPK masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu:

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pasal 37 ayat (1), yang menyatakan bahwa:

"Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja."

Adapun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, pengaturan teknis lebih lanjut ditetapkan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2022 tentang Disiplin PPPK. Dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) peraturan tersebut dinyatakan bahwa:

(1) Masa perjanjian kerja ditetapkan selama 1 (satu) tahun.

(2) Masa perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setiap tahun selama masa hubungan perjanjian kerja berlangsung.

Dengan demikian, kontrak PPPK di Kabupaten Purworejo saat ini masih ditetapkan secara tahunan, dan perpanjangan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi.

Untuk dapat menerapkan ketentuan kontrak hingga batas usia pensiun sebagaimana dimungkinkan dalam UU ASN yang baru, Pemerintah Kabupaten Purworejo masih menunggu diterbitkannya peraturan pelaksana dari pemerintah pusat, serta akan melakukan kajian dan penyesuaian regulasi daerah apabila diperlukan.

Demikian penjelasan kami, semoga dapat memberikan kejelasan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.