Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA67905703
Rincian Aduan
LGWA67905703
Lampiran
Disposisi
Rabu, 25 Maret 2026 - 13:53 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 26 Maret 2026 - 14:05 WIBKabupaten Grobogan
aduan diterima
Progress
Kamis, 26 Maret 2026 - 14:09 WIBKabupaten Grobogan
aduan diteruskan ke kecamatan kradenan
Selesai
Jumat, 27 Maret 2026 - 11:28 WIBKabupaten Grobogan
aduan ditindaklanjuti kecamatan kradenan. Menindaklanjuti aduan warga melalui kanal LaporGub nomor #LGWA67905703 pada hari Rabu, 25 Maret 2026 - 13:38 WIB perihal Kerusakan Jalan Desa dengan isi aduan sbb:
ijin menyampaikan pak apakah 10 tahun kemaren tidak ada anggaran pembangunan jalan di desa ndolog - bedoyo - nganthuk- ngrandu sehingga jalan yg menghubungan desa tersebut rusak parah selama 10 tahun ini tidak ada pengecoran sedikitpun mohon untuk tindak lanjutnya pak supaya anggaran dari pusat tersampaikan ke warga.
MAKA telah kami lakukan pengecekan ke lapangan dan koordinasi dengan Pemdes Rejosari sehingga telah kami dapatkan informasi sebagai berikut :
1. Terkait dengan ruas jalan Ngantuk – Ngrandu yang berstatus sebagai jalan milik DESA telah dianggarkan dan direalisasikan Pembangunan bersumber dari dana desa (DD) pada APBD Desa Rejosari TA 2025 khususnya pada Kegiatan nomor 2.3.10. (Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa) - 01. Pembangunan Rabat Beton Sonorejo-Ngrandu senilai Rp 125.000.000,-
2. Sementara itu ruas Jalan Ndolog Bedoyo semenjak tahun 2025 beralih status menjadi jalan milik KABUPATEN sehingga di tahun 2025 dan seterusnya dari Pemdes Rejosari tidak menganggarkan intervensi di ruas jalan milik kabupaten tersebut. Meskipun begitu sebelum tahun 2025 (sebelum beralih status kepemilikan – pada tahun 2015) Pemdes rejosari pernah membangun rabat beton kanan kiri (Tengah tanpa cor) di ruas jalan tersebut dan memang saat ini diakui kondisi jalan sudah rusak dan saat ini sudah diusulkan ke kabupaten untuk memperoleh penanganan/perbaikan.