Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA67822154
KABUPATEN SEMARANG, 26 Oct 2023
Alamat: Kabupaten/Kota kaupaten semarang, Kecamatan kecamatan ambarawa, Kelurahan kelurahan bawen. Laporan : Lapor pak gubernur ada penambangan galian c liar / ilegal di jl.lingkar ambarawa depan rumah makan tapak bimo ..Ambarawa mohon ditutup krn tidak ada izin trmkasih
Disposisi
Kamis, 26 Oktober 2023 - 08:15 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 26 Oktober 2023 - 13:53 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 30 Oktober 2023 - 06:34 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindanklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Telah dilakukan peninjauan lapangan oleh tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Ungaran Telomoyo pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023, dengan keterangan sebagai berikut:
a. Lokasi:
Dusun Ngrawan Kidul Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Lokasi yang diduga sebagai PETI berada dekat dengan akses Jalur Lingkar Ambarawa (JLA) di depan Rumah Makan Tapak Bimo (Jl. Jend. M. Sarbini). Aktivitas tambang yang diduga sebagai PETI berada di lahan tegalan/kebun milik masyarakat;
b. Koordinat: 7°14’59.2944” S, 110°25’44.8068” E;
c. Luas area aktivitas tambang: ± 12.500 m2 (menurut keterangan pelaku penambangan);
d. Komoditas berupa tanah urug;
e. Di lokasi tidak diketemukan alat berat dan alat penunjang aktivitas penambangan lainnya;
f. Pada lokasi sudah dilakukan pembukaan tutupan vegetasi/pepohonan, dan pada sebagian titik sudah dilakukan pengerugan material tanah urug;
g. Tidak diketemukan alat angkut baik berupa dump truck atau sejenisnya.
2. Di lokasi kegiatan, ditemui oleh Bapak Hanandrio Wicaksono, SH selaku penanggungjawab kegiatan tambang yang diduga belum memiliki izin tersebut. Selanjutnya beliau menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:
a. Kegiatan pembukaan tutupan vegetasi/pepohonan dan pengerugan material di sebagian titik pada lokasi dimaksud merupakan kegiatan penataan lahan, dimana saat ini pada kegiatan tersebut sedang diurus proses perizinannya di instansi terkait pada Pemkab Semarang;
b. Untuk saat ini tidak terdapat aktivitas penjualan material tanah urug yang dilakukan (tidak ada material tanah urug keluar dari lokasi);
c. Sudah mendapatkan kuasa dari para pemilik lahan berupa surat persetujuan pemanfaatan lahan.
Hal tersebut diperkuat dengan keterangan dari Bapak Bambang Sulistyo selaku Ketua RW 04 Ngrawan Kidul Kelurahan Bawen yang turut hadir pada pertemuan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa saat ini, para pemilik lahan sudah memberikan persetujuan tertulis kepada Bapak Hanandrio Wicaksono, SH untuk melakukan penataan lahan pada lokasi yang dimaksud.
3. Selanjutnya Tim Cabdin ESDM UT memberikan penjelasan kepada Bapak Hanandrio Wicaksono, SH dng menyampaikan beberapa hal berikut:
a. Sebagaimana Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Semarang Tahun 2023-2043, di lokasi Kelurahan Bawen tidak terdapat rencana pola ruang berupa kawasan peruntukan pertambangan, sehingga aktivitas pertambangan dalam bentuk IUP OP dan/atau SIPB tidak dapat dilakukan disebabkan tidak sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang dalam Perda tersebut;
b. Untuk melakukan penjualan material tambang, dapat dilakukan dengan IUP untuk penjualan yang merupakan izin penunjang/pelengkap dari izin utama yang akan dilakukan. Material tambang yang keluar/dijual merupakan material sisa hasil penataan lahan dari izin utama yang akan dilakukan. Untuk itu agar segera melengkapi persyaratan perizinan yang terkait dengan kegiatan penataan lahan yang akan dilakukan. Untuk material tanah urug yang berada di lokasi dapat dilakukan penjualan kepada pihak lain setelah pihak Bapak Hanandrio Wicaksono, SH mendapatkan izin utama (penataan lahan) dan IUP untuk penjualan material tanah urug dengan rekomendasi teknis dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah;
c. Tidak melakukan aktivitas penjualan material sebelum IUP untuk penjualan material tanah urug diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Pelanggaran terhadap hal tersebut memberikan konsekuensi hukum kepada pihak Bapak Hanandrio Wicaksono, SH karena melakukan transaksi jual beli material bahan tambang tanpa dilengkapi izin dari Pemerintah.
4. Dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengawasan PETI yang ditandatangani oleh Bapak Hanandrio Wicaksono, SH, wakil dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Ungaran Telomoyo dan Bapak Bambang Sulistyo sebagai saksi.
Selesai
Senin, 30 Oktober 2023 - 06:34 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih