Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA66983756
KABUPATEN GROBOGAN, 08 Jun 2021
Alamat: Kabupaten grobogan, Kecamatan geyer, Kelurahan rambat Laporan: keluhan: 1.mengenai seleksi perangkat desa yang di adakan serentak oleh pemerintah daerah kabupaten grobogan,khususnya untuk desa saya,terindikasi nepotisme dan jual beli jabatan,semua yang lolos seleksi merupakan orang dekat dan keluarga perangkat desa aktif. 2.terdengar kabar bahwa ada sejumlah uang yang harus di setorkan kalau lolos seleksi. 3.banyak kejanggalan saat proses seleksi,lembar jawab tidak di nilai di tempat (dr kecamatan di bawa dulu ke kabupaten),dan semua yang lolos desa saya nilainya sama yaitu 72 semua. 4.banyak terjadi praktik² KKN (pengurusan berkas kependudukan di tarik biaya 50 rb-200 rb) dan pupuk subsidi yang di jual lebih dari harga yang di tentukan,uang kas BUMDes yang hilang dan tidak ada kabarnya dan masih banyak lagi masalah lainya... Mohon dengan hormat pak ganjar pranowo bisa menindak lanjuti laporan kami,terima kasih????
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 08 Juni 2021 - 09:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 08 Juni 2021 - 10:18 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Selasa, 08 Juni 2021 - 10:23 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Selasa, 08 Juni 2021 - 10:27 WIB
Kabupaten Grobogan
1. Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yg akan diisi;
2. Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3. Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat;
5. Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa bahwa Calon dengan nilai tertinggi disetiap formasi jabatan, selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon Perangkat Desa tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon Perangkat Desa itu sendiri.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.