Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA66912932

Rincian Aduan

LGWA66912932

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN WONOSOBO
27 Nov 2025
0 ditandai
Tolong dicek dan ditindaklanjuti kenapa Dusun Sewiyu dan Dusun Cumpleng Kelurahan Kepil, Kab Wonosobo jalan utamanya tidak pernah diperbaiki bertahun” rusak parah. Apakah dana kelurahan tidak ada sama sekali? Karena selama ini tidak pernah tersentuh perbaikan. Aktivitas warga sangat terganggu dari dua dusun tersebut sudah selama bertahun”. Mohon untuk dicek

Disposisi

Jumat, 28 November 2025 - 08:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Selasa, 02 Desember 2025 - 08:06 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terima kasih, laporan telah kami terima

Progress

Selasa, 02 Desember 2025 - 08:07 WIB

Kabupaten Wonosobo

Aduan kami teruskan ke Kecamatan Kepil

Selesai

Selasa, 02 Desember 2025 - 08:07 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terima kasih atas laporan dan kepedulian Saudara terhadap kondisi infrastruktur jalan di Dusun Sewiyu dan Dusun Cumpleng, Kelurahan Kepil. Kami memahami sepenuhnya ketidaknyamanan yang dirasakan warga serta terganggunya aktivitas ekonomi dan sosial akibat kerusakan jalan tersebut selama bertahun-tahun. Menanggapi aduan Saudara, kami sampaikan klarifikasi dan langkah tindak lanjut sebagai berikut: 1.Kewenangan Anggaran Infrastruktur Perlu kami informasikan bahwa Pemerintah Kecamatan Kepil maupun Kelurahan Kepil tidak memiliki pos anggaran untuk pelaksanaan kegiatan infrastruktur jalan (seperti pengaspalan ulang atau betonisasi jalan raya). Anggaran ditingkat Kelurahan dan Kecamatan lebih difokuskan pada pelayanan administrasi, pemberdayaan masyarakat, dan pemeliharaan sesuai regulasi keuangan daerah yang berlaku. Oleh karena itu, ketiadaan perbaikan disebabkan oleh keterbatasan wewenang anggaran pada tingkat Kelurahan dan Kecamatan. 2.Status Jalan dan Koordinasi Lintas Sektoral Berdasarkan identifikasi di lapangan, jalan Dusun Sewiyu dan Cumpleng tersebut dikategorikan sebagai Jalan Lingkungan. Kewenangan teknis pembangunan dan perbaikan jalan dengan klasifikasi tersebut berada di bawah dinas teknis kabupaten. Sebagai tindak lanjut atas laporan ini, Tim dari Kelurahan dan Kecamatan Kepil telah melakukan chek lokasi pada hari Senin, 01 Desember 2025 jam 16.30 dan akan segera melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Wonosobo serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Wonosobo. Kami berkomitmen untuk mengawal usulan ini dalam Musrenbangkel (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan) agar dapat segera dianggarkan dan diperbaiki. Demikian jawaban ini kami sampaikan. Mohon dukungan dan doanya agar proses koordinasi ini membuahkan hasil demi kenyamanan warga.