Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA66770672
KABUPATEN PEKALONGAN, 29 Feb 2020
Assalamu'alaikum pak Ganjar.. mau tanya tentang kebijakan Disperindagkop. Apakah pesetujuan tentang kebijakan pasar harus dapat persetujuan dari Mentri Perdagangan. Kami dulu di janjikan setelah pasar di rehap kami bisa pindah nempel dinding setelah 3 bulan. Tp ini sudah 8 bulan belum di ACC dari Disperindag. Kami penjual sembako dulu di tengah trus di sarankan klo pindah ke pingir bisa di bangun semi permanen nempel dinding. Tp sampe sekarang belum dapat izin. Barang dagangan kami banyak yg rusak karena bongkar pasang. Siapa yg menanggung.. keuntungan kami tidak seberapa.. dengan adanya barang rusak kami merugi. Mohon solusi yang terbaik... Kami dari pedagang di pasar tradisional Pekajangan Kedungwuni Kab.Pekalongan.
Disposisi
Minggu, 01 Maret 2020 - 20:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Maret 2020 - 07:15 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Progress
Rabu, 04 Maret 2020 - 11:34 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Rabu, 04 Maret 2020 - 11:35 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Berdasarkan Surat Kepala Dinperindagkop UKM Kabupaten Pekalongan Nomro 510.16/35i tanggal 26 Pebruari 2020 perihal Permohonan Ijin, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa sebelumnya Ketua APPSI juga sudah melakukan penambahan bangunan di Pasar Pekajangan tanpa seijin dari Dinpseridagkop UKM Kabupaten Pekalongan. Makanya untuk pengajuan permohonan kali ini kami dari Bidang Pengelolaan Pasar diminta membuat kajian. Dan hasil nya dari dinas tidak pernah menjanjikan apa pun kepada pedagang terkait dengan perubahan bentuk bangunan.
2. Agar bentuk bangunan dipertahankan dengan pertimbangan keamanan dan estetika bangunan. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, matur suwun