Rincian Aduan : LGWA66770672

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 29 Feb 2020

Assalamu'alaikum pak Ganjar.. mau tanya tentang kebijakan Disperindagkop. Apakah pesetujuan tentang kebijakan pasar harus dapat persetujuan dari Mentri Perdagangan. Kami dulu di janjikan setelah pasar di rehap kami bisa pindah nempel dinding setelah 3 bulan. Tp ini sudah 8 bulan belum di ACC dari Disperindag. Kami penjual sembako dulu di tengah trus di sarankan klo pindah ke pingir bisa di bangun semi permanen nempel dinding. Tp sampe sekarang belum dapat izin. Barang dagangan kami banyak yg rusak karena bongkar pasang. Siapa yg menanggung.. keuntungan kami tidak seberapa.. dengan adanya barang rusak kami merugi. Mohon solusi yang terbaik... Kami dari pedagang di pasar tradisional Pekajangan Kedungwuni Kab.Pekalongan.

0 Orang Menandai Aduan Ini