Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA66686851
Rincian Aduan
LGWA66686851
Disposisi
Rabu, 08 Juni 2022 - 08:25 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 09 Juni 2022 - 01:09 WIBKabupaten Semarang
Progress
Kamis, 09 Februari 2023 - 12:11 WIBKabupaten Semarang
Terkait dengan pembayaran PBB kami sudah tindak lanjuti ke desa (Desa Cukilan ) jadi kalau ada istilah dengan apabila tidak membayar pajak dan kemudian tanah di Tarik oleh Pemerintah itu pernyataan yang perlu diluruskan dan dengan adanya bagi wajib pajak (WP) yang merasa setiap tahun membayar PBB dengan Lunas (cek PBB-P2 di http://e-sppt.semarangkab.go.id) Mohon untuk di klarifikasi ke Pihak Desa atau ke petugas Pemungut pajak terkaid dengan hal tersebut , dan apabila ada oknum yang menyalah gunakan kewenangan dari pihak kami (Kec.suruh) akan tindak lanjuti permasalahan tersebut .
Dengan adanya Keputusan Bupati Semarang Nomor 973/0461/2021 tanggal 27 Desember tentang Penghapusan Sanksi Adsministrasi berupa Denda atas Pembayaran Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan maka Kepada Masyarakat / Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Semarang bahwa Piutang PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan 2021 yang dilakukan mulai tanggal 3 Januari 2022 dibebaskan dari sanksi Adsministrasi berupa denda.
Selesai
Kamis, 09 Februari 2023 - 12:11 WIBKabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf