Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA66658540

Rincian Aduan

LGWA66658540

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
13 Sep 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota KabKendal, Kecamatan Kendal, Kelurahan Langenharjo Laporan: Ada pungutan liar yg dilakukan oleh pihak SMPN 2 Kendal yang dikemas sebagai uang gedung senilai 1jt rupiah per tahun. Dari pihak sekolah tidak memberikan bukti pembayaran/kwitansi. Mohon utk bisa ditindak lanjuti. Terimakasih

Disposisi

Selasa, 13 September 2022 - 14:41 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Selasa, 13 September 2022 - 15:25 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait,mohon bersabar nggeh

Selesai

Senin, 19 September 2022 - 09:19 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yang Terhormat Saudara Pelapor
Terkait pengaduan Saudara sudah kami tindaklanjuti dan Kami sampaikan bahwa, SMPN 2 Kendal Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Kurikulum Jum'at 16 September 2022 jam 10.30 mengklarifikasi aduan sbb :
1. Yg disampaikan aduan tidak benar, tidak ada pungli
2. Tgl 10 september 2022 sekolah menyelenggarakan Rapat Pleno bersama Komite dan Wali Murid dengan menyampaikan program dan kebutuhan sekolah yg sebelumnya disampaikan peraturan dan surat edaran tentang sumbangan, selanjutnya diserahkan ke Paguyupan Wali Murid di kelas masing-masing. Kemudian mereka bersepakat menyumbang sekolah sesuai kemampuannya.
3. Hal ini klarifikasi pihak sekolah bukan pungli dengan alasan :
a. Sumbangan sukarela tidak ditentukan baik jumlah dan waktunya serta bagi yang tidak menyumbang tidak apa-apa
b. Karena sumbangan tidak disediakan kwitansi, hanya surat kesanggupan menyumbang yg ditulis sendiri.

Demikian Terimakasih.