Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA66658540
Rincian Aduan
LGWA66658540
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota KabKendal, Kecamatan Kendal, Kelurahan Langenharjo
Laporan: Ada pungutan liar yg dilakukan oleh pihak SMPN 2 Kendal yang dikemas sebagai uang gedung senilai 1jt rupiah per tahun. Dari pihak sekolah tidak memberikan bukti pembayaran/kwitansi. Mohon utk bisa ditindak lanjuti. Terimakasih
Topik
Disposisi
Selasa, 13 September 2022 - 14:41 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Selasa, 13 September 2022 - 15:25 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait,mohon bersabar nggeh
Selesai
Senin, 19 September 2022 - 09:19 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yang Terhormat Saudara Pelapor
Terkait pengaduan Saudara sudah kami tindaklanjuti dan Kami sampaikan bahwa, SMPN 2 Kendal Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Kurikulum Jum'at 16 September 2022 jam 10.30 mengklarifikasi aduan sbb :
1. Yg disampaikan aduan tidak benar, tidak ada pungli
2. Tgl 10 september 2022 sekolah menyelenggarakan Rapat Pleno bersama Komite dan Wali Murid dengan menyampaikan program dan kebutuhan sekolah yg sebelumnya disampaikan peraturan dan surat edaran tentang sumbangan, selanjutnya diserahkan ke Paguyupan Wali Murid di kelas masing-masing. Kemudian mereka bersepakat menyumbang sekolah sesuai kemampuannya.
3. Hal ini klarifikasi pihak sekolah bukan pungli dengan alasan :
a. Sumbangan sukarela tidak ditentukan baik jumlah dan waktunya serta bagi yang tidak menyumbang tidak apa-apa
b. Karena sumbangan tidak disediakan kwitansi, hanya surat kesanggupan menyumbang yg ditulis sendiri.
Demikian Terimakasih.
Terkait pengaduan Saudara sudah kami tindaklanjuti dan Kami sampaikan bahwa, SMPN 2 Kendal Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Kurikulum Jum'at 16 September 2022 jam 10.30 mengklarifikasi aduan sbb :
1. Yg disampaikan aduan tidak benar, tidak ada pungli
2. Tgl 10 september 2022 sekolah menyelenggarakan Rapat Pleno bersama Komite dan Wali Murid dengan menyampaikan program dan kebutuhan sekolah yg sebelumnya disampaikan peraturan dan surat edaran tentang sumbangan, selanjutnya diserahkan ke Paguyupan Wali Murid di kelas masing-masing. Kemudian mereka bersepakat menyumbang sekolah sesuai kemampuannya.
3. Hal ini klarifikasi pihak sekolah bukan pungli dengan alasan :
a. Sumbangan sukarela tidak ditentukan baik jumlah dan waktunya serta bagi yang tidak menyumbang tidak apa-apa
b. Karena sumbangan tidak disediakan kwitansi, hanya surat kesanggupan menyumbang yg ditulis sendiri.
Demikian Terimakasih.