Rincian Aduan
LGWA66561281
Lihat detail lengkap aduan LGWA66561281
LGWA66561281
Admin Gubernuran
Kabupaten Semarang
Laporan kami terima, segra kami teruskan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Terima kasih
Kabupaten Semarang
Menjawab pengaduan yg Sdr sampaikan mengenai pembakaran sampah d dsn lengkongsari RT 3 RW 4 DS Leyangan kec Ungaran Timur,bersm ini kami sampaikan bahwa pembakaran sampah tsb d lakukan Krn sampah d TPS SDH lama blm d ambil oleh petugas dr DLH (Retribusi blm di bayar),sehingga utk mengurangi timbunan sampah warga melakukan pembakaran sampah tsb & pada hari itu jg pembakaran sampah tsb SDH di hentikan & kami memberi tahu kpd pengelola sampah jgn sampai terlambat pembayaran retribusi sampah tsb.
Kami jg melakukan sosialisasi kpd warga agar TDK sembarangan membakar sampah Krn berbahaya BG kesehatan & menimblkn polusi udara.
Demikian dan terima kasih. 🙏🙏
Kabupaten Semarang
Update tindak lanjut pengaduan yg Sdr sampaikan mengenai pembakaran sampah di dsn Lengkongsari RT 3 RW 4 DS Leyangan Kec Ungaran Timur, bersama ini kami sampaikan bahwa informasi dari kepala Dusun Setempat bahwa pembakaran sampah tsb dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, Mulai 3 Hari yang lalu sampah d TPS SDH d ambil oleh petugas dr DLH. Kemudian kami memberi tahu kpd pengelola sampah jgn sampai terlambat pembayaran retribusi sampah tsb.
Kami jg melakukan sosialisasi kpd warga agar TDK sembarangan membakar sampah Krn berbahaya BG kesehatan & menimblkn polusi udara.
Demikian dan terima kasih.
Kabupaten Semarang