Rincian Aduan : LGWA66068931

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 14 Mar 2023

Alamat: Kabupaten/Kota Pati, Kecamatan Pati, Kelurahan Kutoharjo. Laporan : Mohon responnya Bapak Gubernur, hampir seluruh THL (Tenaga Harian Lepas) Honorer Dinas dan Badan di lingkup Kabupaten Pati mendapatkan honor dibawah UMR dan tidak mendapatkan tunjangan hari raya. Sedangkan ketentuan kerja disamakan seperti ASN. Jika memang anggaran daerah tidak memungkinkan menggaji sama seperti UMR atau diatasnya, mungkin dapat memgeluarkan kelonggaran jam kerja dan sistem kerja, sehingga masing masing dapat bekerja sambilan diluar untuk memenuhi kebutuhan. Usulan kami bermaksud agar memperjuangkan keadilan bagi kami dan menyesuaikan kondisi keuangan Pemda.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 15 Maret 2023 - 09:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:12 WIB

Kabupaten Pati

laporan diterima

Progress

Rabu, 05 April 2023 - 14:41 WIB

Kabupaten Pati

dikoordinasikan

Selesai

Rabu, 05 April 2023 - 14:55 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Setda Kab.Pati.

  1. Tenaga Harian Lepas(THL) di Kabupaten Pati bestatus sebagai tanaga keamanan dan tenaga kebersihan yang diberikan honor sesuai kemampuan keuangan daerah.
  2. Perjanjian kontrak kerja antara Perangkat Daerah dan Tenaga Harian Lepas berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang  selama masih dibutuhkan. Dalam Perjanjian Kontrak tersebut mengatur antara lain : Dasar kerjasama, obyek perjanjian, kedudukan tenaga kerja, tugas dan tanggungjawab, jangka waktu, jasa pelayanan, pemberhentian kerja dan hal lain-lain.
  3. Dalam perjanjian kontrak yang ditandatangani tersebut tidak mencantumkan kewajiban Perangkat Daerah untuk memberikan THR (Tunjangan Hari Raya).
  4. Salah satu point dalam perjanjian kontrak (pasal yang mengatur tugas dan tanggung jawab) mencantumkan bahwa THL bersedia masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.